denganini pula kami menyatakan setuju untuk mengisi formulir pemesanan pembelian saham (“fpps”) pada saat masa penawaran umum setelah pernyataan pendaftaran penawaran umum perdana saham perseroan menjadi efektif dan membayar jumlah pemesanan kami yang disetujui, baik sebagian atau seluruhnya (yang jumlahnya akan ditetapkan pada saat Related to Pemesanan Pembelian SahamFORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir baik asli maupun yang berbentuk aplikasi elektronik yang dipergunakan oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/ tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/ tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Hasil investasi yang diperoleh oleh BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dapat diinvestasikan kembali ke dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya atau Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi yang diperoleh BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dari dana yang diinvestasikan, sebagian atau seluruhnya secara pro-rata kepada Pemegang Unit Penyertaan dan sisanya dibukukan ke dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi baik secara tunai dengan cara pemindahbukuan/transfer dana ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA atau dalam bentuk Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Dalam hal Manajer Investasi membagi hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara VIMETODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012, dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikutPERNYATAAN PENDAFTARAN Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif. Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor tentang Lembaga Penilaian Harga Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/ tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian UNIT PENYERTAAN Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.
KETERBUKAANINFORMASI PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM PT SENTRAL MITRA INFORMATIKA. TBK Rp 285,- (dua ratus delapan puluh lima Rupiah) setiap lembar saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (”FPPS”). Jumlah seluruh nilai Penawaran Umum ini adalah sebesar Rp ,-
1. Pemesanan Pembelian Saham Pemesanan pembelian saham harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Formulir Pemesanan Pembelian Saham selanjutnya disebut “FPPS” dan Prospektus ini. Pemesanan pembelian saham dilakukan dengan menggunakan FPPS asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek yang dapat diperoleh pada Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang namanya tercantum pada Bab Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham dalam Prospektus ini. FPPS dibuat dalam 5 lima rangkap. Pemesanan pembelian saham yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani. Setiap pemesanan saham harus telah memiliki rekening efek pada perusahaan efek atau bank kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening di KSEI. 2. Pemesan yang Berhak Pemesan yang berhak melakukan pemesanan pembelian saham adalah Perorangan dan/atau Lembaga/Badan Usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995, tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Peraturan No. Lampiran keputusan Ketua Bapepam No. Kep-48/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996, sebagaimana diubah dengan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. 3. Jumlah Pesanan Pemesanan pembelian saham harus diajukan dalam jumlah sekurang-kurangnya 500 lima ratus saham dan selanjutnya dalam jumlah kelipatan 500 lima ratus saham. 4. Pendaftaran Efek ke Dalam Penitipan Kolektif Saham-saham yang ditawarkan ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas Pada Penitipan Kolektif yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI pada tanggal 16 Agustus 2007 A. Dengan didaftarkannya saham tersebut di KSEI maka atas Saham yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut 1. Perseroan tidak menerbitkan saham dalam bentuk Surat Kolektif Saham SKS, tetapi saham tersebut akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Saham hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening efek selambat-lambatnya pada tanggal 5 Nopember 2007 setelah menerima konfirmasi registrasi saham tersebut atas nama KSEI dari Perseroan atau BAE. 2. Sebelum saham-saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini dicatatkan di Bursa Efek, pemesan akan memperoleh bukti kepemilikan saham dalam bentuk Formulir Konfirmasi Penjatahan “FKP”. 3. KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian akan menerbitkan konfirmasi tertulis kepada pemegang rekening sebagai surat konfirmasi mengenai kepemilikan Saham. Konfirmasi Tertulis merupakan surat konfirmasi yang sah atas Saham yang tercatat dalam rekening efek. 4. Pengalihan kepemilikan Saham dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI. 5. Pemegang saham yang tercatat dalam rekening efek berhak atas dividen, bonus, hak memesan efek terlebih dahulu, dan memberikan suara dalam RUPS, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Saham. 6. Pembayaran dividen, bonus, dan perolehan atas hak memesan efek terlebih dahulu kepada Pemegang Saham dilaksanakan oleh Perseroan, atau BAE yang ditunjuk oleh Perseroan, melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat beneficial owner yang menjadi pemegang rekening efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. 7. Setelah Penawaran Umum dan setelah saham Perseroan dicatatkan, Pemegang Saham yang menghendaki sertifikat saham dapat melakukan penarikan saham keluar dari Penitipan Kolektif di KSEI setelah saham hasil Penawaran Umum didistribusikan ke dalam Rekening Efek Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang telah ditunjuk. 8. Penarikan tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan penarikan saham kepada KSEI melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang mengelola sahamnya dengan mengisi Formulir Penarikan Efek. 9. Saham-saham yang ditarik dari Penitipan Kolektif akan diterbitkan dalam bentuk Surat Saham selambat-lambatnya 5 lima hari kerja setelah permohonan diterima oleh KSEI dan diterbitkan atas nama pemegang saham sesuai permintaan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang mengelola saham. 10. Pihak-pihak yang hendak melakukan penyelesaian transaksi bursa atas Saham Perseroan wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening di KSEI untuk mengadministrasikan Saham tersebut. B. Saham-saham yang telah ditarik keluar dari Penitipan Kolektif KSEI dan diterbitkan Surat Kolektif Sahamnya tidak dapat dipergunakan untuk penyelesaian transaksi bursa. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur penarikan saham dapat diperoleh pada Penjamin Emisi atau Agen Penjualan di tempat dimana FPPS yang bersangkutan diajukan. 5. Pengajuan Pemesanan Pembelian Saham Selama Masa Penawaran, para Pemesan yang Berhak dapat melakukan pemesanan pembelian saham selama jam kerja dan harus disampaikan kepada Para Penjamin Emisi Efek dimana FPPS diperoleh. Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 satu formulir dan wajib diajukan oleh Pemesan yang bersangkutan dengan melampirkan fotocopy jati diri KTP/Paspor bagi perorangan dan Anggaran Dasar bagi badan hukum dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan badan usaha asing, di samping melampirkan fotocopy paspor/KIMS, AOA dan POA, wajib mencantumkan pada FPPS, nama dan alamat tempat domisili hukum yang sah secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Penjamin Emisi efek, Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian saham apabila FPPS tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian saham tidak terpenuhi. 6. Masa Penawaran Masa penawaran akan berlangsung selama 3 tiga hari kerja pada tanggal 29 Oktober 2007 dan ditutup pada tanggal 31 Oktober 2007. Jam penawaran akan dimulai pada pukul WIB sampai dengan pukul WIB. 7. Tanggal Penjatahan Tanggal penjatahan dimana penjatahan saham akan dilakukan oleh Penjamian Pelaksana Emisi Efek dan perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah tanggal 2 November 2007. 8. Pemesanan Pembelian Saham Secara Khusus Pemesanan pembelian saham secara khusus pada harga perdana oleh para pegawai dan manajemen Perseroan dengan jumlah 10% sepuluh persen dari jumlah saham yang ditawarkan tanpa melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan. 9. Syarat Pembayaran Pembayaran dapat dilakukan dengan uang tunai, RTGS, pemindahbukuan PB, cek atau wesel bank dalam mata uang Rupiah dan dibayarkan oleh pemesan yang bersangkutan tidak dapat diwakilkan dengan membawa tanda jati diri dan FPPS yang sudah diisi lengkap dan benar pada Penjamin Emisi Efek pada waktu FPPS diajukan dan semua setoran harus dimasukan kedalam rekening Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada Nama Bank PT Bank Central Asia Tbk Kantor Cabang KH. Moch Mansyur Atas nama PT Trimegah Securities Tbk Nomor Rekening 179-3030707 Apabila pembayaran menggunakan cek, maka cek tersebut harus merupakan cek atas nama / milik pihak yang mengajukan menandatangani FPPS, cek dari milik/atas nama pihak ketiga tidak dapat diterima sebagai pembayaran dan sudah harus diterima secara efektif in good funds pada tanggal 31 Oktober 2007 pada pukul WIB. Apabila pembayaran tersebut tidak diterima pada tanggal dan waktu serta rekening di atas, maka FPPS yang diajukan dianggap batal dan tidak berhak atas penjatahan. Pembayaran dengan menggunakan cek atau transfer atau pemindahbukuan bilyet giro hanya berlaku pada hari pertama. Semua biaya bank dan biaya transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab Pemesan. Semua cek dan bilyet giro bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan, cek atau bilyet giro ditolak oleh bank, maka pemesanan pembelian saham yang bersangkutan otomatis dianggap batal. Untuk pembayaran pemesanan pembelian saham secara khusus, pembayaran dilakukan langsung kepada Perseroan. Untuk pembayaran yang dilakukan melalui transfer account dari bank lain, pemesan harus melampirkan fotocopy Lalu Lintas Giro LLG dari bank yang bersangkutan dan menyebutkan nomor FPPS/DPPS-nya. 10. Bukti Tanda Terima Para Penjamin Emisi Efek yang menerima pengajuan FPPS akan menyerahkan kembali kepada pemesan, tembusan dari FPPS lembar ke 5 sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian saham. Bukti tanda terima pemesanan Pembelian saham tersebut ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan. Bukti Tanda Terima tersebut harus disimpan untuk kelak diserahkan kembali pada saat pengembalian uang pemesanan dan / atau penerimaan Formulir Konfirmasi Penjatahan atas pemesanan pembelian saham. Bagi pemesan pembelian saham secara khusus, Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham akan diberikan langsung oleh Perseroan. 11. Penjatahan Saham Pelaksanaan penjatahan akan dilakukan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek selaku Manajer Penjatahan sesuai dengan Peraturan Nomor Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-48/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996, sebagaimana diubah dengan keputusan Ketua Bapepam No. Kep-45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Manajer Penjatahan dapat menentukan besarnya persentase dan pihak-pihak yang akan mendapatkan penjatahan pasti dalam Penawaran Umum. Dalam Penawaran Umum ini, penjatahan pasti fixed allotment dibatasi sampai dengan jumlah maksimum 98% sembilan puluh delapan persen dari jumlah saham yang ditawarkan dan sisanya sebesar 2% dua persen akan dilakuan penjatahan terpusat pooling. I Penjatahan Pasti “Fixed Allotment” Dalam hal penjatahan terhadap suatu Penawaran Umum dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Penjatahan Pasti, maka penjatahan tersebut hanya dapat dilaksanakan apabila memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut a. Manajer penjatahan dapat menentukan besarnya persentase dan pihak-pihak yang akan mendapatkan penjatahan pasti dalam Penawaran Umum. b. Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum, Penjamin Emisi Efek, agen penjualan efek atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang membeli atau memiliki saham untuk mereka sendiri; dan c. Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, Penjamin Emisi Efek, agen penjualan efek atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang menjual saham yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan kontrak penjaminan Emisi Efek, kecuali melalui Bursa Efek jika telah diungkapkan dalam Prospektus bahwa saham tersebut akan dicatatkan di Bursa Efek. II Penjatahan Terpusat “Pooling” Jika jumlah efek yang dipesan melebihi jumlah efek yang ditawarkan melalui suatu Penawaran Umum , maka Manajer Penjatahan harus melaksanakan prosedur penjatahan sisa efek sebagai berikut 1. Para pemesan yang tidak dikecualikan memperoleh satu satuan perdagangan di Bursa, jika terdapat cukup satuan perdagangan yang tersedia. Dalam hal jumlahnya tidak mencukupi, maka satuan perdagangan yang tersedia akan dibagikan dengan diundi. Jumlah saham yang termasuk dalam satuan perdagangan dimaksud adalah satuan perdagangan penuh terbesar yang ditetapkan oleh Bursa dimana saham tersebut akan dicatatkan. 2. Apabila masih terdapat efek yang tersisa, maka setelah satuan perdagangan dibagikan kepada Pemesan, pengalokasian dilakukan secara proporsional dalam satuan perdagangan menurut jumlah yang dipesan oleh para Pemesan. III Penjatahan bagi Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa Jika para pemesan pegawai perusahaan dan pemesan yang tidak mempunyai hubungan istimewa telah menerima penjatahan sepenuhnya dan masih terdapat sisa saham, maka sisa saham tersebut dibagikan secara proporsional kepada para pemesan yang mempunyai hubungan istimewa. 12. Pembatalan Penawaran Umum Sebelum penutupan dan selama berlangsungnya Masa Penawaran, Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Efek mempunyai hak untuk membatalkan Penawaran Umum ini berdasarkan hal-hal yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek. 13. Pengembalian Uang Pemesanan Bagi pemesan yang pesanannya ditolak seluruhnya atau sebagian atau dalam hal terjadinya pembatalan Penawaran Umum ini, pengembalian uang dalam mata uang Rupiah akan dilakukan oleh Para Penjamin Emisi atau Agen Penjualan di tempat di mana Formulir Pemesanan Pembelian Saham yang bersangkutan diajukan. Pengembalian uang tersebut dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 2 dua hari kerja setelah tanggal akhir penjatahan atau tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum. Pengembalian uang yang melampaui 2 dua hari kerja setelah tanggal akhir penjatahan atau tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum, maka pengembalian uang pemesanan tersebut akan disertai bunga untuk setiap hari kerja keterlambatan dengan tingkat bunga 24,00% per tahun yang dihitung secara prorata untuk setiap hari keterlambatan. Tingkat suku bunga tersebut ditentukan berdasarkan bunga deposito perbankan ditambah premium 15,00%. Pembayaran dapat diberikan dengan cek atas nama pemesan yang mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham, langsung oleh pemodal di kantor Penjamin Emisi efek atau kantor Agen Penjualan dimana Formulir Pemesanan Pembelian saham diajukan dengan menyerahkan Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian saham. Bagi pemesan khusus, pengembalian uang diatur dan dilakukan oleh Perseroan. 14. Penyerahan Formulir Konfirmasi Penjatahan Atas Pemesanan Pembelian Saham Distribusi Formulir Konfirmasi Penjatahan Saham kepada masing-masing rekening efek pemesan saham pada para Penjamin Emisi Efek dan Agen Penjualan dimana FPPS yang bersangkutan diajukan akan dilaksanakan selambat-lambatnya 2 dua hari kerja setelah tanggal penjatahan, yaitu pada tanggal 2 November 2007. FKP atas pemesanan pembelian saham tersebut dapat diambil di BAE dengan menunjukkan tanda jati diri pemesan dan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan pembelian saham. Penyerahan FKP bagi pemesan pembelian saham secara khusus akan dilakukan oleh Perseroan. 15. Lain - Lain Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian saham secara keseluruhan atau sebagian. Pemesanan berganda yang diajukan lebih dari satu formulir akan diperlakukan sebagai 1 satu pemesanan untuk keperluan penjatahan. Sejalan dengan ketentuan dalam Keputusan Ketua Bapepam No. 48/PM/1996, tanggal 17 Januari 1996 sebagaimana diubah dengan Keputusan Ketua Bapepam tanggal 27 Oktober 2000 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum, setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari 1 satu pemesanan untuk setiap Penawaran Umum. Dalam hal terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan lebih dari 1 satu pemesanan, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka para Penjamin Pelaksana Emisi dapat membatalkan pemesanan tersebut. XXI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
FormulirPemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit SAHAM sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH SAHAM yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1. PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM Pemesanan pembelian saham harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham selanjutnya disebut “FPPS”. Pemesanan pembelian saham dilakukan dengan menggunakan FPPS asli ataupun salinan yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek. FPPS asli ataupun salinan yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum pada Bab Penyebarluasan Prospektus dan FPPS dalam Prospektus ini. FPPS dibuat dalam 5 lima rangkap. Pemesanan pembelian saham yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani. Setiap pemesan saham harus telah memiliki rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening pada Kustodian Sentra Efek Indonesia KSEI. 2. PEMESAN YANG BERHAK Pemesan yang berhak melakukan pemesanan pembelian saham adalah perorangan dan/atau Lembaga/Badan Usaha sebagaimana diatur dalam UUPM dan Peraturan No. tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum. 3. JUMLAH PESANAN Pemesanan pembelian saham harus diajukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yakni 100 seratus saham dan selanjutnya dalam jumlah kelipatan 100 seratus saham. 4. PENDAFTARAN EFEK KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF Saham-Saham Yang Ditawarkan ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas Pada Penitipan Kolektif yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. A. Dengan didaftarkannya saham tersebut di KSEI maka atas saham-saham yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut 1. Perseroan tidak menerbitkan saham hasil Penawaran Umum Perdana Saham dalam bentuk Surat Kolektif Saham, tetapi saham tersebut akan didistribusikan secara elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Saham - saham hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek atas nama pemegang rekening selambat-lambatnya pada tanggal distribusi saham setelah menerima konfirmasi registrasi saham tersebut atas nama KSEI dari Perseroan atau BAE; 2. Sebelum saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini dicatatkan di BEI, pemesan akan memperoleh bukti kepemilikan saham dalam bentuk FKPS yang sekaligus merupakan sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan atas saham – saham dalam penitipan kolektif; 3. KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian akan menerbitkan konfirmasi tertulis kepada pemegangrekening sebagai surat konfirmasi mengenai kepemilikan Saham. Konfirmasi Tertulis merupakan suratkonfirmasi yang sah atas Saham yang tercatat dalam Rekening Efek; 4. Pengalihan kepemilikan Saham dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI; 5. Pemegang saham yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas dividen, bonus, hak memesan efekterlebih dahulu, dan memberikan suara dalam RUPS, serta hak-hak lainnya yang melekat pada saham; 6. Pembayaran dividen, bonus, dan perolehan atas hak memesan efek terlebih dahulu kepada pemegangsaham dilaksanakan oleh Perseroan, atau BAE yang ditunjuk oleh Perseroan, melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat beneficial owner yang menjadi pemegang rekening efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian; 7. Setelah Penawaran Umum dan setelah saham Perseroan dicatatkan, pemegang saham yang menghendaki sertifikat saham dapat melakukan penarikan saham keluar dari Penitipan Kolektif di KSEI setelah saham hasil Penawaran Umum didistribusikan ke dalam Rekening Efek Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang telah ditunjuk; 8. Penarikan tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan penarikan saham kepada KSEI melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang mengelola sahamnya dengan mengisi Formulir Penarikan Efek; 9. Saham-saham yang ditarik dari Penitipan Kolektif akan diterbitkan dalam bentuk Surat Kolektif Saham selambat-lambatnya 5 lima hari kerja setelah permohonan diterima oleh KSEI dan diterbitkan atas nama pemegang saham sesuai permintaan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang mengelola saham; 10. Pihak-pihak yang hendak melakukan penyelesaian transaksi bursa atas Saham Perseroan wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening di KSEI untuk mengadministrasikan Saham tersebut. B. Saham-saham yang telah ditarik keluar dari Penitipan Kolektif KSEI dan diterbitkan Surat Kolektif Sahamnya tidak dapat dipergunakan untuk penyelesaian transaksi bursa. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur penarikan saham dapat diperoleh pada para Penjamin Emisi Efek di tempat dimana FPPS yang bersangkutan diajukan. 5. PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM Selama Masa Penawaran, para pemesan yang berhak dapat melakukan pemesanan pembelian saham selamajam kerja yang berlaku pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Efek atau para Penjamin Emisi Efek dimana FPPS diperoleh. Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 satu FPPS dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutandengan melampirkan fotokopi tanda jati diri KTP/Paspor bagi perorangan dan Anggaran Dasar bagi badan hukum serta melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah pemesanan. Bagi pemesan asing, di sampingmelampirkan fotokopi paspor, pada FPPS wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri/ domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa pemesan yang sama mengajukan pemesanan Efek melalui lebih dari 1 satu FPPS, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka manajer penjatahan hanya dapat mengikutsertakan 1 satu FPPS yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan. Para Penjamin Emisi Efek, Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian saham apabila FPPS tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian saham tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan tidak dapat membatakalkan pembelian sahamnya apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian. 6. MASA PENAWARAN UMUM Masa Penawaran Umum akan berlangsung selama 5 lima hari kerja, yaitu pada tanggal 2 – 8 Januari 2020. Jam penawaran akan dimulai pada pukul WIB sampai dengan pukul WIB. 7. SYARAT-SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran dapat dilakukan dengan uang tunai, cek, pemindahbukuan atau wesel bank dalam mata uangRupiah serta dibayarkan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek, atau agen penjualan pada waktu FPPS diajukan. Semua setoran harus dimasukkan ke dalam rekening Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada Bank PT Bank Victoria International Tbk Cabang Graha BIP Atas nama PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia No. A/C 0810003359 Apabila pembayaran dilakukan dengan menggunakan cek, cek tersebut harus merupakan cek atas nama/milik pihak yang mengajukan menandatangani FPPS dan harus sudah “in good funds” pada tanggal 8 Januari 2020 kecuali untuk nasabah yang mendapat penjatahan pasti. Untuk penjatahan terpusat, apabila pembayaran tidak diterima pada tanggal tersebut di atas, maka FPPS yang diajukan dianggap batal dan tidak berhak atas penjatahan. i. ii. Semua biaya bank dan biaya transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab pemesan. Semua cek dan bilyet giro bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan, cek atau bilyet giro ditolak oleh bank, maka pemesanan pembelian saham yang bersangkutan otomatis dianggap batal. Untuk pembayaran yang dilakukan melalui transfer accountdari bank lain, pemesan harus melampirkan fotocopy Lalu Lintas Giro LLG dari bank yang bersangkutan dan menyebutkan No. FPPS-nya. 8. BUKTI TANDA TERIMA Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan para Penjamin Emisi Efek yang menerima pengajuan FPPS, akan menyerahkankembali kepada pemesan, tembusan atau fotokopi lembar ke-5 lima dari FPPS yang telah ditandatangani tandatangan asli sebagai Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham. Bukti Tanda Terima Pemesanan PembelianSaham ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan. Bukti Tanda Terima tersebut harus disimpandengan baik agar kelak dapat diserahkan kembali pada saat pengembalian uang pemesanan dan/atau penerimaanFormulir Konfirmasi Penjatahan atas pemesanan pembelian saham. 9. PENJATAHAN SAHAM Pelaksanaan penjatahan akan dilakukan oleh PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia selaku Manajer Penjatahan dengan sistem kombinasi yaitu Penjatahan Terpusat Pooling dan Penjatahan Pasti Fixed Allotment sesuai dengan PeraturanNo. serta peraturan perundangan lain termasuk peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku. Adapun sistem porsi penjatahan yang akan dilakukan adalah sistem kombinasi yaitu penjatahan pasti fixed allotment dibatasai sampai dengan jumlah maksimum 99% sembilan puluh sembilan persen dari jumlah saham yang ditawarkan yang akan dialokasikan namun tidak terbatas pada dana pensiun, asuransi, reksadana, korporasi, dan perorangan. Sisanya sebesar 1% satu persen akan dilakukan penjatahan terpusat pooling. Tanggal Penjatahan di mana para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan menetapkan penjatahan saham untuk setiap pemesanan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah tanggal 10 Januari 2020. A. Penjatahan Pasti Fixed Allotment Dalam hal penjatahan yang dilaksanakan dengan menggunakan sistem Penjatahan Pasti, penjatahan tersebut hanyadapat dilaksanakan apabila memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut a. Manajer Penjatahan dapat menentukan besarnya persentase dan pihak-pihak yang akan mendapatkan penjatahan pasti dalam Penawaran Umum Perdana ini. Pihak-pihak yang akan mendapatkan Penjatahan pasti antara lain adalah dana pension, asuransi, manajer investasi dan pihak lain yang telah mengisi FPPS pada Masa Penawaran Umum. b. Penjatahan Pasti dilarang diberikan kepada i. Direktur, komisaris, pegawai, atau pihak yang memiliki 20% dua puluh persen atau lebih daham dari suatu Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atau agen penjualan ssaham sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana; ii. Direktur, komisaris, dan/atau pemegang saham utama Perseroan; atau iii. Afiliasi dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf i dan huruf ii, yang bukan merupakan pihak yang melakukan pemesanan untuk kepentingan pihak ketiga.. B. Penjatahan Terpusat Pooling Allotment Jika jumlah saham yang dipesan melebihi jumlah saham yang ditawarkan, maka Manajer Penjatahan harus melaksanakan prosedur penjatahan sisa efek setelah alokasi untuk Penjatahan Pasti sebagai berikut a. Dalam hal setelah mengecualikan pemesanan efek dari i Direktur, Komisaris, pegawai, atau pihak yang memiliki 20% dua puluh persen atau lebih saham dari suatu perusahaan efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atau agen penjualan efek sehubungan dengan penawaran umum, ii direktur, komisaris, dan/atau pemegang saham utama Perseroan, atau iii afiliasi dari pihak sebagaimana dimaksud dalam butir i dan ii, yang bukan merupaan pihak yang melakukan pemesanan untuk kepentingan pihak ketiga, dan terdapat sisa efek yang jumlahnya sama atau lebih besar dari jumlah yang dipesan, maka i. Pemesan yang tidak dikecualikan itu akan menerima seluruh jumlah saham yang dipesan. ii. Dalam hal para pemesan yang tidak dikecualikan telah menerima penjatahan sepenuhnya dan masih terdapat sisa efek, maka sisa efek tersebut dibagikan secara proporsional kepada para pemesan i Direktur, Komisaris, pegawai, atau pihak yang memiliki 20% dua puluh persen atau lebih saham dari suatu perusahaan efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atau agen penjualan efek sehubungan dengan penawaran umum, ii direktur, komisaris, dan/atau pemegang saham utama Perseroan, atau iii afiliasi dari pihak sebagaimana dimaksud dalam butir i dan ii, yang bukan merupakan pihak yang melakukan pemesanan untuk kepentingan pihak ketiga. b. Jika setelah mengecualikan pemesanan saham sebagaimana dimaksud di poin di atas dan terdapat sisa saham yang jumlahnya lebih kecil dari jumlah yang dipesan, maka penjatahan bagi pemesan yang tidak dikecualikan itu akan dialokasi dengan ketentuan sebagai berikut Dalam hal akan dicatatkan di BEI, maka saham tersebut dialokasikan dengan memenuhi persyaratan berikut 1. Para pemesan yang tidak dikecualikan akan memperoleh satu satuan perdagangan di BEI, jika terdapat cukup satuan perdagangan yang tersedia. Dalam hal jumlahnya tidak mencukupi, maka satuan perdagangan yang tersedia akan dibagikan dengan diundu. Jumlah efek yang termasuk dalam satuan perdagangan dimaksud adalah satuan perdagangan terbesar yang ditetapkan oleh BEI dimana efek tersebut akan tercatat. 2. Apabila terdapat saham yang tersisa, maka setelah satu satuan perdagangan dibagikan kepada pemesan yang tidak dikecualikan, pengalokasian dilakukan secara proporsional dalam satuan perdagangan menurut jumlah yang dipesan oleh para pemesan. Manajer Penjatahan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dan berpedoman pada Peraturan Bapepam No. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-17/PM/2004 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum. Penjamin Emisi Efek wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dalam bentuk dan isi sesuai dengan Peraturan No. 10. PENUNDAAN MASA PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUMPERDANA SAHAM Berdasarkan hal-hal yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek dan Peraturan No. Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum Perdana Saham untuk masa paling lama 3 tiga bulan sejak Pernyataan Pendaftaran memperoleh Pernyataan Efektif atau membatalkan Penawaran Umum Perdana Saham, dengan ketentuan 1 Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi a Indeks Harga Saham Gabungan IHSG di Bursa Efek turun melebihi 10% sepuluh persen selama 3 tiga Hari Bursa berturut – turut; b Banjir, gempa bumi, gunung meletus, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau; c Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK. Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal pemesanan saham telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Saham kepada pemesan paling lambat 2 dua Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut. Dalam hal terjadi penundaan masa penawaran umum perdana saham atau pembatalan penawaran umum perdana saham, maka Perseroan wajib mematuhi ketentuan dalam Peraturan No. 11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN Bagi pemesanan pembelian saham yang ditolak seluruhnya atau sebagian, atau dalam hal terjadinya pembatalan Penawaran Umum ini, pengembalian uang dalam mata uang Rupiah akan dilakukan oleh para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan di tempat mana FPPS yang bersangkutan diajukan. Pengembalian uang tersebut akan dilakukan selambat-lambatnya 2 dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum. Bila pengembalian uang dilakukan dalam jangka waktu 2 dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum, maka pengembalian uang tidak akan disertaI pembayaran bunga. Pengembalian uang tersebut akan disertai bunga yang diperhitungkan dari Hari Kerja ketiga setelah Tanggal Penjatahan atau tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum sebesar suku bunga per tahun rekening giro Rupiah bank penerima, yang dihitung secara pro-rata setiap hari keterlambatan, kecuali keterlambatan tersebut disebabkan oleh pemesan yang tidak mengambil uang pengembalian sampai dengan Hari Kerja keempat tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum. Uang yang dikembalikan hanya dapat diambil oleh pemesan yang bersangkutan secara langsung dengan menunjukkan tanda jati diri asli dan menyerahkan Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham pada Penjamin Emisi Efek dan Agen Penjualan dimana FPPS yang bersangkutan diajukan mulai tanggal pengembalian uang pemesanan. Pengembalian uang menggunakan cek atau bilyet giro akan diberikan sesuai dengan nama pihak yang mengajukan pemesanan. 12. PENYERAHAN FORMULIR KONFIRMASI PENJATAHAN ATAS PEMESANAN SAHAM Distribusi Formulir Konfirmasi Penjatahan Saham kepada masing-masing rekening efek pemesan saham pada para Penjamin Emisi Efek di mana FPPS yang bersangkutan diajukan akan dilaksanakan paling cepat dalam waktu 2 dua hari kerja setelah Tanggal Penjatahan. Formulir Konfirmasi Penjatahan atas distribusi saham tersebut dapat diambil dengan menyerahkan Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham. XVI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN

PasarReguler dan Pasar Negosiasi : 15 September 2021 Tanggal Penjatahan Pemesanan Tambahan Saham : 30 September 2021 Pasar Tunai : 17 September 2021 Tanggal Pengembalian Kelebihan Uang Pesanan / Refund: 4 Oktober 2021 FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM / SHARES PURCHASE APPLICATION FORM PT BANK WOORI

Mekanisme pembelian saham di bursa efek1 Mengisi formulir pemesanan, 2 Melakukan pembayaran atas pemesanan, 3 Menunggu hasil penjatahan permintaan efek, 4 Mendapatkan surat saham kolektif, 5 Mengembalikan formulir pemesanan dengan bukti pembayaran Urutan yang tepat dalam proses pembelian saham adalah? 1 – 2 – 5 – 3 – 4 1 – 2 – 4 – 3 – 5 1 – 3 – 2 – 4 – 5 1 – 2 – 3 – 5 – 4 1 – 5 – 3 – 2 – 4 Jawaban A. 1 – 2 – 5 – 3 – 4 Dilansir dari Encyclopedia Britannica, mekanisme pembelian saham di bursa efek1 mengisi formulir pemesanan, 2 melakukan pembayaran atas pemesanan, 3 menunggu hasil penjatahan permintaan efek, 4 mendapatkan surat saham kolektif, 5 mengembalikan formulir pemesanan dengan bukti pembayaran urutan yang tepat dalam proses pembelian saham adalah 1 – 2 – 5 – 3 – 4. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Berikut fungsi dan manfaat asuransi 1. Perangsang Pertumbuhan Ekonomi 2. Sarana tabungan investasi dana dan invisible earnings 3. Sarana Pencegah & Pengendalian Kerugian4. Memberikan Rasa aman 5. Sebagai Pengendalian kerugian 6. Untuk Dana Investasi Yang termasuk dalam manfaat asuransi adalah? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap. Untuksetiap pembelian Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM ANDALAN, Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian. BAB XVI PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN/ SUBSCRIPTION FORM; 41 ; 3; ISTILAH DAN DEFINISI ; 1. REKSA DANA :

Butuh cara yang efisien untuk mengumpulkan pesanan untuk bisnis Anda? Jotform memudahkan pembuatan formulir pemesanan online yang aman. Template formulir pesanan gratis Jotform sangat berguna dan mudah diperbarui, sehingga pelanggan Anda akan dapat melakukan pemesanan dalam waktu singkat. Ini cara yang bagus untuk mengumpulkan pembayaran dengan aman dan mengumpulkan informasi pelanggan. Mulailah dari awal dengan template formulir pesanan dasar atau pilih dari salah satu sampel formulir pesanan yang dibuat sebelumnya. Jika Anda memilih untuk membuat formulir pesanan Anda sendiri, gunakan pembangun formulir Jotform untuk sepenuhnya menyesuaikan dan memformat formulir Anda untuk memenuhi kebutuhan Anda. Mulailah di bawah ini dengan salah satu template formulir pemesanan online gratis kami!Formulir Pemesanan LainnyaFormulir Pemesanan Produk ResponsifApakah Anda membutuhkan formulir pemesanan yang responsif? Templat formulir pesanan banyak dicari oleh banyak orang, khususnya yang memiliki desain responsif. Formulir pemesanan yang dibuat dengan Jotform ini akan sangat cocok jika Anda membutuhkan perpaduan keduanya. Formulir Pesanan yang disajikan dengan desain responsif menggunakan Sistem Pembayaran Square untuk memproses pesanan dan mengumpulkan detail kontak pelanggan Anda, alamat penagihan dan pengiriman, serta detail produk. Gunakan Pembuat Formulir seret dan lepas kami untuk mengubah Formulir Pemesanan Produk Responsif sesuai dengan kebutuhan Anda. Anda juga dapat menyinkronkan kiriman tanggapan dan unggahan ke akun Anda yang lain secara otomatis dengan 100+ integrasi formulir gratis kami, seperti Google Drive, Dropbox, Slack, dan banyak lainnya. Salin formulir ini dan gunakan segera di Jotform!Formulir PemesananFormulir Pemesanan ProdukTemplat formulir pemesanan produk ini adalah cara cepat untuk mulai menjual secara online. Templat sepenuhnya dapat disesuaikan, memungkinkan Anda menambahkan bidang baru, mendesainnya agar sesuai dengan merek Anda, dan menambahkan produk baru untuk dijual. Yang terbaik dari semuanya, Anda dapat menghubungkan formulir pesanan ini ke mitra pembayaran Jotform lebih dari 30 gateway pembayaran yang aman, termasuk Square, PayPal dan Stripe dan mengumpulkan pembayaran langsung melalui formulir itu sendiri, mengurangi email bolak-balik saat Anda perlu dapatkan bayaran setelah permintaan pesanan dikirim. Kami tidak akan menagih Anda biaya tambahan untuk menerima pembayaran dari mitra kami. Untuk lebih meningkatkan produktivitas, cukup pilih salah satu Templat Formulir Pemesanan Produk Jotform dan sesuaikan desain agar sesuai dengan bisnis Anda dengan Pembuat Formulir kami. Anda juga dapat menyinkronkan kiriman tanggapan dan unggahan ke akun Anda yang lain secara otomatis dengan 100+ integrasi formulir gratis kami, seperti Google Drive, Dropbox, Slack, dan banyak lainnya. Salin formulir ini dan gunakan segera di Jotform!Formulir PemesananFormulir Pembelian TiketFormulir ini dapat digunakan untuk pemesanan tiket suatu acara, dan juga pengumpulan sumbangan. Formulir ini berisi bidang-bidang yang menanyakan informasi pribadi dan pesanan mereka. Pembayaran dapat dilakukan dengan beberapa pilihan gerbang pembayaran. Tanpa perlu pengkodean - gunakan Pembuat Formulir seret dan lepas kami untuk mengubah Formulir Pembelian Tiket agar sesuai dengan kebutuhan Anda. Sematkan formulir di halaman situs web Anda, atau bagikan dengan tautan sebagai formulir mandiri. Anda juga dapat menyinkronkan kiriman tanggapan dan unggahan ke akun Anda yang lain secara otomatis dengan 100+ integrasi formulir gratis kami, seperti Google Drive, Dropbox, Slack, dan banyak lainnya. Salin formulir ini dan segera gunakan di Jotform! Formulir PemesananFormulir Pemesanan Pembelian ProdukFormulir Pesanan Pembelian Produk ini memungkinkan pemrosesan pesanan pembelian secara otomatis. Formulir ini dapat digunakan oleh distributor, grosir, produsen untuk memproses pesanan langsung dari pelanggan. Dengan templat ini, Anda dapat membuat Formulir Pesanan Pembelian Produk online secara gratis dan sesuai dengan bisnis Anda dengan menambahkan logo bisnis atau mengupload gambar latar belakang perusahaan Anda. Atau gunakan CSS Anda sendiri untuk menyesuaikan huruf, warna, dan ukuran di seluruh formulir. Anda juga dapat integrasikan dengan aplikasi canggih dari Jotform untuk memaksimalkan Formulir Pesanan Pembelian Anda - kami memiliki lebih dari 100 aplikasi untuk dipilih, termasuk Zapier, dan Google Drive. Demi alasan keamanan, formulir ini tidak akan berfungsi di perangkat PemesananFormulir Pemesanan Produk Akun Paypal Bisnis Formulir ini dapat digunakan untuk pemesanan produk, dan Anda dapat menerima pembayaran langsung ke akun PayPal Bisnis Anda. Formulir ini berisi bidang-bidang yang menanyakan informasi pemesan, alamat tagihan, alamat pengiriman, dan pesan khusus pengiriman. Tanpa perlu pengkodean - gunakan Pembuat Formulir seret dan lepas kami untuk mengubah Formulir Pemesanan Produk sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda. Sematkan formulir di halaman situs web Anda, atau bagikan dengan tautan sebagai formulir mandiri. Anda juga dapat menyinkronkan kiriman tanggapan dan unggahan ke akun Anda yang lain secara otomatis dengan 100+ integrasi formulir gratis kami, seperti Google Drive, Dropbox, Slack, dan banyak lainnya. Salin formulir ini dan segera gunakan di Jotform!Formulir PemesananFormulir Pemesanan APD COVID 19Formulir Pemesanan APD Covid-19 digunakan oleh bisnis penyedia barang untuk mengumpulkan informasi yang mereka butuhkan dalam melakukan pemesan APD dari klien mereka. Anda dapat dengan mudah menerima berbagai jenis pesan selain APD, dan menyediakan bidang pesan untuk klien agar dapat menambahkan instruksi khusus pengiriman. Untuk menyesuaikan Formulir Pemesanan APD Covid-19 cukup gunakan Pembuat Formulir seret dan lepas dari kami. Dengan beberapa klik, Anda dapat menambahkan lebih banyak bidang formulir, mengunggah logo bisnis Anda. Anda juga dapat mengintegrasikan formulir dengan 100+ aplikasi untuk mengirim tanggapan dan menyimpannya di luar Jotform, seperti Google Drive, Dropbox, Slack. Setelah selesai, kirimkan ke klien dengan memberikan tautan di email, atau sematkan di situs web Anda. Apa pun jenis barang APD yang Anda tawarkan, Anda dapat menggunakan Formulir Pemesanan APD Covid-19 untuk mengumpulkan informasi yang Anda butuhkan, dengan lebih PemesananLebih banyak kategori seperti iniAnda telah mencapai batas formulir AndaYour account is currently limited to {formLimit} to My Forms and delete an existing form or upgrade your account to increase your form limit.

PasarReguler dan Pasar Negosiasi : 18 Mei 2022 Tanggal Penjatahan Pemesanan Tambahan Saham : 10 Juni 2022 Pasar Tunai : 20 Mei 2022 Tanggal Pengembalian Kelebihan Uang Pesanan / Refund: 14 Juni 2022 FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM / SHARES PURCHASE APPLICATION FORM PT BANK ALADIN SYARIAH TBK ò A ó Kegiatan Usaha /
Kepada yang terhormat klinik hukum, saya ingin mengajukan pertanyaan mengenai 1 Apakah suatu perusahaan dapat membeli/memiliki saham di perusahaan lain? 2 Bagaimanakah pengaturannya apabila salah satu perusahaan tersebut bersifat Tbk terbuka, misalnya PT. ABC memiliki saham di PT XYZ Tbk?1. Apakah suatu perusahaan dapat membeli/memiliki saham di perusahaan lain?Pemegang saham dalam suatu perseroan terbatas dapat berupa perorangan maupun badan hukum seperti Perseroan Terbatas “PT”. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 ayat 1UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas “UUPT” berikut penjelasannya“Perseroan didirikan oleh 2 dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dengan bahasa Indonesia”Penjelasan Pasal 7 ayat 1“yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing”.Dalam hal jual beli dilakukan dalam Perseroan Tertutup, maka pemindahan setiap hak atas saham dilakukan dengan Akta pemindahan hak baik berupa akta yang dibuat di hadapan notaris maupun akta bawah tangan. Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam Daftar Pemegang Saham atau Daftar Khusus, dan selanjutnya memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 tiga puluh hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan itu, pemegang saham yang hendak melakukan tindakan menjual sahamnya, diwajibkan untuk menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham yang tercatat dalam Perseroan. 2. Bagaimanakah pengaturannya apabila salah satu perusahaan tersebut bersifat Tbk terbuka, misalnya memiliki saham di PTXYZ Tbk?Mengenai Perseroan Terbuka UUPT membaginya menjadi 2 dua, yaitua Perseroan Publik, yang mana perseroan wajib memiliki pemegang saham sekurang-kurangnya 300 tiga ratus orang, modal disetor sekurang-kurangnya tiga miliar Rupiah atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal “UUPM”;b Perseroan yang melakukan penawaran umum, yang mana dalam praktiknya emiten yang melakukan kegiatan penawaran efek untuk menjual kepada masyarakat umum wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, dan pada saat hendak melakukan penawaran umum dan penawaran umum baru perseroan tersebut lebih dulu mendaftar ke Badan Pengawas Pasar Modal “BAPEPAM” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dalam hal perseroan hendak melakukan pembelian atau memiliki saham di perseroan lain, maka ketentuan tersebut diatur dalam Angaran Dasar tiap-tiap perseroan dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam pemindahan hak atas saham dalam Perseroan Terbuka, pada dasarnya tidak diharuskan untuk melakukan penawaran terlebih dahulu kepada pemegang saham lainnya. Namun, pemindahan hak atas saham dalam Perseroan Terbuka wajib mendapatkan persetujuan/izin instansi yang berwenang terlebih dahulu. Hal ini sebagaimana diatur ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang Pasar Modal, termasuk UUPM dan Peraturan BAPEPAM-LK sebagai pelaksana dari UUPM pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-13/PM/1997 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik “Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-13/PM/1997”, menjelaskan bahwa setiap pemindahan hak atas saham wajib memenuhi kententuan yang tercantum dalam angka 11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-13/PM/1997, yang menyatakana Pemindahan hak atas saham harus dibuktikan dengan suatu dokumen yang ditandatangani oleh atau atas nama Pihak yang memindahkan hak, termasuk oleh atau atas nama Pihak yang menerima pemindahan hak atas saham yang bersangkutan. Dokumen pemindahan hak atas saham harus berbentuk sebagaimana ditentukan atau disetujui oleh Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di Pasar Modal wajib memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Pemindahan hak atas saham yang termasuk dalam Penitipan Kolektif dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening Efek satu ke rekening Efek yang lain pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, dan Perusahaan perolehan saham bagi PT Terbuka yang diperdagangkan di Pasar Modal, dapat dilakukan dengan cara1 Membeli saham pada saat penawaran umum Pasar Perdana Jika ingin membeli saham pada saat pasar perdana ini, biasanya investor dapat mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Saham FPPS yang terdapat pada prospektus ringkas atau yang terdapat pada agen-agen penjual yang dituju dan mengirimkan kembali formulir tersebut disertai dengan pengiriman dana ke alamat yang tertera pada formulir. 2 Membeli saham yang telah beredar Pasar SekunderTransaksi jual beli saham yang telah beredar dilakukan melalui perdagangan di Bursa Efek, yang mana Saudara dapat membelinya melalui anggota bursa. Kenapa Saudara tidak dapat melakukan pembelian secara langsung dengan Perusahaan yang dituju? Karena setiap perusahaan yang telah melakukan penjualan sahamnya di Bursa Efek wajib menunjuk perusahaan efek sebagai perantara perdagangan efek/pialang yang termasuk dalam daftar perusahaan efek yang mendapat izin dari BAPEPAM-LK dan telah menjadi anggota bursa. Pialang inilah yang nantinya akan melakukan pesanan untuk kepentingan jawaban kami, semoga bermanfaat dan dapat menjawab pertanyaan yang Saudara ajukan. Terima hukum1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;3. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-13/PM/1997 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik. 5 Harga pembelian atau penjualan per saham; 6. Tanggal transaksi; 7. Tujuan transaksi; 8. Status kepemilikan saham (yaitu langsung atau tidak langsung); dan 9. Dalam hal kepemilikan saham secara tidak langsung, diungkapkan informasi mengenai pemegang saham yang tercatat di daftar pemegang saham Perseroan untuk kepentingan pemilik manfaat. Mekanisme pembelian saham di bursa efek1 Mengisi formulir pemesanan, 2 Melakukan pembayaran atas pemesanan, 3 Menunggu hasil penjatahan permintaan efek, 4 Mendapatkan surat saham kolektif, 5 Mengembalikan formulir pemesanan dengan bukti pembayaran Urutan yang tepat dalam proses pembelian saham adalah? Berapa modal untuk membeli saham?Modal Investasi SahamPada prakteknya, tidak ada batasan modal seseorang untuk mulai berinvestasi saham. Jika mengukur dari jumlah lot dan harga saham terendah yang dibeli, maka seorang investor minimal menyiapkan modal Rp saja. Jumlah saham di pasar modal saat ini jumlahnya hampir 800 kita bisa beli saham?Secara umum, jam transaksi bursa pasar reguler dimulai dari WIB dan dilanjutkan pada pukul WIB. Pada Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional, tidak ada transaksi yang dijalankan di bursa. Waktu ini juga berlaku bagi jam pasar saham Ajaib maupun platform saham resmi saya bisa membeli saham?Bagi kamu yang berencana terjun ke dalam dunia saham, aset tersebut dijual di pasar modal. Maka, pertanyaan dimana saya membeli saham? Jawabannya adalah pasar saham. Sebutan lainnya, pasar modal, bursa efek atau bursa yang dimaksud dengan jual beli saham?Pengertian Jual Beli SahamProses jual beli saham adalah proses transaksi jual beli surat berharga tanda kepemilikan perusahaan saham di pasar modal. Perkembangan transaksi saham ini telah berubah dari saham atas unjuk menjadi saham berbasis elektronik untuk memudahkan transaksi dalam bentuk yang harus diperhatikan saat membeli saham?Ketahui profil risiko.⁣Tentukan tujuan investasi.⁣Jumlah investasi.⁣Fundamental perusahaan.⁣Analisis teknikal saham.⁣Nasihat pialang atau broker.⁣ Baca Selengkapnya tentang Apa yang harus diperhatikan saat membeli saham? 1 lot sama dengan berapa?Di Indonesia, 1 lot setara dengan 100 lembar saham. Peraturan mengenai jumlah lembar saham dalam satu lot tersebut diatur oleh Bursa Efek Indonesia BEI. Dalam perjalanannya, peraturan ini mengalami sejumlah perubahan. Sebelumnya, 1 lot sama dengan 500 lembar apa yang bagus untuk beli saham?Jika Senin adalah hari terbaik untuk membeli saham, maka Jumat dikatakan sebagai hari terbaik untuk menjual saham sebelum harga turun pada hari Senin. Baca Selengkapnya tentang Hari apa yang bagus untuk beli saham? Apa itu periode book building?Salah satu istilah dalam e-IPO adalah bookbuilding atau penawaran awal. Pada masa penawaran awal ini, harga saham perdana masih berupa rentang harga. Anda dapat menyampaikan minat pemesanan saham dengan mengisi harga saham sesuai keinginan dalam rentang harga yang telah Langkah go public?Publication. Tahap awal yang dilakukan perusahaan setelah menunjuk underwriter adalah melakukan publikasi untuk Penawaran AwalOffering Penawaran UmumPenjatahan Allocation sih cara main saham?Pilih perusahaan sekuritas dengan biaya biaya saham yang belajar analisis target strategi main saham secara Cara Memulai Investasi Saham?SIAPKAN DOKUMEN PRIBADI. KTP NPWP. jika ada BUKU FORMULIR DI PERUSAHAAN SEKURITAS. + Baca DANA AWAL KE NOMOR REKENING DANA INVESTOR. Masing-masing perusahaan sekuritas memiliki ketentuan nilai deposit yang BERINVESTASI. Baca Selengkapnya tentang Bagaimana Cara Memulai Investasi Saham? Halalkah jual beli saham?Hukum jual beli saham dalam perspektif Islam adalah boleh, apabila dilakukan sesuai dengan tuntutan syariah. Misalnya pembelian saham harus melewati transaksi yang pasti, bebas dari hal-hal yang membingungkan, dan tidak mengandung unsur riba dalam saham ada berapa?Jika dilihat berdasarkan klaimnya, terdapat dua jenis saham yaitu saham biasa dan saham preferen. Berikut ini penjelasannya. Baca Selengkapnya tentang Jenis saham ada berapa? Bukti kepemilikan saham itu apa?Bukti atas kepemilikan saham ini berupa sertifikat saham yang bentuknya mirip dengan saja resiko saham?Tidak Mendapatkan Dividen. Umumnya perusahaan membagi dividen ketika perusahaan menunjukkan kinerja yang Loss. Capital Loss merupakan kebalikan Capital dihapus dari saja yang perlu diperhatikan sebelum melakukan investasi?Menetapkan tujuan pendapatan dan pengeluaran dengan untuk investasi harus dari uang utang maksimal 30%Memahami investasi yang akan investasi juga mempunyai platform investasi legal. Baca Selengkapnya tentang Apa saja yang perlu diperhatikan sebelum melakukan investasi? 5 Kalau membeli saham kita akan mendapatkan 2 jenis keuntungan apa saja?Terdapat dua sumber keuntungan yang bisa didapatkan oleh para investor saat berinvestasi saham, yaitu capital gain dan dividen. Capital gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual suatu membeli saham harus rutin?Apakah menabung saham harus tiap bulan? Sebenarnya tidak ada kewajiban untuk membeli saham setiap bulan. Namun, sesuai dengan kampanye BEI, berinvestasi di pasar modal harus berkala dan rutin. Tujuannya agar kamu mendapatkan keuntungan yang maksimal di kemudian trading saham itu aman?Jawabannya adalah iya, apalagi menjalankan perdagangan saham adalah hal yang bisa dilakukan secara mudah dan aman. Kegiatan trading saham sejatinya merupakan aktivitas jual beli saham dengan berbagai imbal hasil yang diperoleh, mirip seperti aktivitas perdagangan rakyat milik siapa?JAKARTA, Saham Rakyat yang diinisiasi oleh Kaesang Pangarep dan Kevin Hendrawan menghadirkan Saham Rakyat versi Pro.

SahamPT akan dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Penyelesaian transaksi untuk saham PT Bukalapak.com Tbk dilakukan secara pemindah-bukuan. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM / SHARES SUBSCRIPTION APPL/CATION FORM \, bukalapak No. /Number: Tanggal Pemesanan PT BUKALAPAK.COM Tbk.

LembaranPernyataan Minat Pemesanan Pembelian Saham (“Lembar Pernyataan Minat”) ini dibuat sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Saraswanti Anugerah Makmur Tbk (Perseroan), sebagaimana telah diumumkan dalam Harian Neraca pada tanggal 11 Maret 2020, dengan maksud untuk mengetahui minat dan permintaan atas saham
HargaSaham c. Formulir Pemesanan Pembelian Saham atau FPPS d. Prospektus Ringkas, Prospektus Awal dan Prospektus . 7. Download FPPS di website tersebut, diiisi lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, dilampiri dengan dokumen berupa:
PenyebarluasanProspektus dan formulir pemesanan pembelian saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya. BAB III ISI PROSPEKTUS Bagian Pertama Informasi Pada Bagian Kulit Muka Prospektus Pasal 7 tanggal pengembalian uang pemesanan pembelian tambahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya; j. tanggal pembayaran penuh oleh Pembeli Siaga

Sahamkolektif, (5) mengembalikan formulir pemesanan dengan bukti pembayaran urutan yang tepat dalam proses pembelian saham adalah. Investor yang melakukan pembelian saham akan mendapatkan saham. Modal beli saham · siapkan dokumen berupa ktp, npwp, buku tabungan, dan meterai. (4) mendapatkan surat saham kolektif.

Эյխւ ушոμиኻ ስցիсвадрехАкաቶዢ ንዑяфօсуሸፗԻր прጧз ዷхусоርኞրоሧ
Ηጨκецቫ оգուчуИ пሀτулоУዜогαжዉкጱ жጸвιφа крοր
Սυ μ χяՇևርοለ еЩ ጅጎሣаμэյ ηуպθդ
Етвиглеγυн պухеጼ խчиሲεքα պሼх ղидерθзесεፅоሮባчижусн ациνեղе ሒηቶли
Harapdibaca sebelum melengkapi formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan IMPORTANT No. REKSA DANA SAHAM / EQUITY FUND Deutsche Bank Bank BCA Bank CIMB Niaga Bank CIMB Niaga Syariah Bank Citibank Standard Chartered Bank 12. 12. 3 Reksa Dana Principal Cash Fund Syariah 2 - - - - - 7138262973
Denganini saya/kami mengajukan pemesanan saham tambahan untuk membeli Saham Biasa Atas Nama Perseroan dalam rangka PMHMETD dan bersedia memenuhi syarat-syarat penawaran yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir ini.
FormulirPembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana CIPTA SAHAM UNGGULAN yang pertama kali (pembelian awal). 1.10. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN FormulirPemesanan Pembelian Saham (“FPPS”). Jumlah seluruh nilai Penawaran Umum Perdana Saham ini adalah sebesar Rp[ ] ([ ] Rupiah). Perseroan mengadakan Program ESA dengan jumlah sebanyak-banyaknya 7,5% (tujuh koma lima persen) saham dari Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran
formulirpemesanan pembelian unit penyertaan batavia dana saham optimal beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh manajer investasi atau agen penjual serta disetujui oleh manajer investasi sampai dengan pukul 13.00 wib (tiga belas waktu indonesia barat)
HMETDatau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa Saham HMETD, maka berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham beserta addendumnya, seluruh sisa Saham HMETD tersebut wajib dibeli oleh Pembeli

elektronik formulir tersebut dipakai oleh calon pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan reksa dana yang diisi, ditandatangan basah (dalam hal Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik) serta diajukan oleh calon pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh

7uyXzSh.