Dalamilmu faroid bagian ahli waris yang sudah ditentukan adalah 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/8, 1/6, maka dalam perhitungan harus dicari KPT (Kelipatan Persekutuan Terkecil) nya yang dalam ilmu faroid disebut dengan asal masalah. Contoh : Bapak H. Muin meninggal dunia dengan meninggalkan warisan sebanyak Rp. 50.000.000,-. Sebelum membahas bagaimana cara menghitung pembagian harta warisan sebelumnya mesti diketahui lebih dahulu beberapa istilah yang biasa dipakai dalam pembagian warisan. Beberapa istilah itu antara lain adalah 1. Asal Masalah أصل المسألة Asal Masalah adalah أقل عدد يصح منه فرضها أو فروضها Artinya “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian secara benar.” Musthafa Al-Khin, al-Fiqhul Manhaji, Damaskus, Darul Qalam, 2013, jilid II, halaman 339 Adapun yang dikatakan “didapatkannya bagian secara benar” atau dalam ilmu faraidl disebut Tashhîhul Masalah adalah أقل عدد يتأتى منه نصيب كل واحد من الورثة صحيحا من غير كسر Artinya “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian masing-masing ahli waris secara benar tanpa adanya pecahan.” Musthafa Al-Khin, 2013339 Dalam ilmu aritmetika, Asal Masalah bisa disamakan dengan kelipatan persekutuan terkecil atau KPK yang dihasilkan dari semua bilangan penyebut dari masing-masing bagian pasti ahli waris yang ada. Asal Masalah atau KPK ini harus bisa dibagi habis oleh semua bilangan bulat penyebut yang membentuknya. Lebih lanjut tentang Asal Masalah akan dibahas pada tulisan tersendiri, insyaallah. 2. Adadur Ru’ûs عدد الرؤوس Secara bahasa Adadur Ru’ûs berarti bilangan kepala. Asal Masalah sebagaimana dijelaskan di atas ditetapkan dan digunakan apabila ahli warisnya terdiri dari ahli waris yang memiliki bagian pasti atau dzawil furûdl. Sedangkan apabila para ahli waris terdiri dari kaum laki-laki yang kesemuanya menjadi ashabah maka Asal Masalah-nya dibentuk melalui jumlah kepala/orang yang menerima warisan. 3. Siham سهام Siham adalah nilai yang dihasilkan dari perkalian antara Asal Masalah dan bagian pasti seorang ahli waris dzawil furûdl. 4. Majmu’ Siham مجموع السهام Majmu’ Siham adalah jumlah keseluruhan siham. Setelah mengenal istilah-istilah tersebut berikutnya kita pahami langkah-langkah dalam menghitung pembagian warisan 1. Tentukan ahli waris yang ada dan berhak menerima warisan 2. Tentukan bagian masing-masing ahli waris, contoh istri 1/4, Ibu 1/6, anak laki-laki sisa ashabah dan seterusnya. 3. Tentukan Asal Masalah, contoh dari penyebut 4 dan 6 Asal Masalahnya 24 4. Tentukan Siham masing-masing ahli waris, contoh istri 24 x 1/4 = 6 dan seterusnya Untuk lebih jelasnya dapat digambarkan dalam sebuah kasus perhitungan waris sebagai berikut Kasus 1 Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris seorang istri, seorang ibu dan seorang anak laki-laki. Maka perhitungan pembagian warisnya sebagai berikut Ahli Waris Bagian 24 Istri 1/8 3 Ibu 1/6 4 Anak laki-laki Sisa 17 Majmu’ Siham 24 Penjelasan a. 1/8, 1/6 dan sisa adaah bagian masing-masing ahli waris. b. Angka 24 di atas adalah Asal Masalah yang merupakan bilangan terkecil yang bisa dibagi habis oleh bilangan 8 dan 6 sebagai penyebut dari bagian pasti yang dimiliki oleh ahli waris istri dan ibu. c. Angka 3, 4 dan 17 adalah siham masing-masing ahli waris dengan rincian - 3 untuk istri, hasil dari 24 x 1/8 - 4 untuk ibu, hasil dari 24 x 1/6 - 17 untuk anak laki-laki, sisa dari 24 – 3 + 4 d. Angka 24 di bawah adalah Majmu’ Siham, jumlah dari seluruh siham semua ahli waris 3 + 4 + 17 Catatan Majmu’ Siham harus sama dengan Asal Masalah, tidak boleh lebih atau kurang. Kasus 2 Seseorang meninggal dunia dengan ahli waris 3 orang anak laki. Maka perhitungan pembagian warisnya sebagai berikut Ahli Waris Bagian 3 Anak laki-laki Ashabah 1 Anak laki-laki Ashabah 1 Anak laki-laki Ashabah 1 Majmu’ Siham 3 Penjelasan a. Karena semua ahli waris adalah anak laki-laki maka semuanya menerima warisan sebagai ashabah, bukan dzawil furûdl. b. Angka 3 di atas adalah Asal Masalah yang dihasilkan dari Adadur Ru’ûs atau jumlah orang penerima warisan. Asal Masalah di sini tidak dihasilkan dari bilangan penyebut bagian pasti, tetapi dari jumlah orang yang menerima warisan. c. Angka 1 adalah siham masing-masing ahli waris yang didapatkan dari Asal Masalah dibagi jumlah ahli waris yang ada. Karena semua ashabah dari pihak laki-laki maka Asal Masalah dibagi rata kepada mereka. d. Angka 3 di bawah adalah Majmu’ Siham, jumlah dari seluruh siham semua ahli waris 1 + 1 + 1 Bagaimana bila konsep di atas diaplikasikan pada pembagian harta waris dengan nominal tertentu? Untuk mengaplikasikan tata cara pembagian waris di atas dengan nominal harta warisan tertentu sebelumnya mesti dipahami bahwa Asal Masalah yang didapat dalam setiap pembagian warisan juga digunakan untuk membagi harta yang ada menjadi sejumlah bagian sesuai dengan bilangan Asal Masalah tersebut. Sebagai contoh bila harta yang ditinggalkan si mayit sejumlah Rp. dan Asal Masalahnya adalah bilangan 8, maka harta waris Rp. tersebut dibagi menjadi 8 bagian di mana masing-masing bagian senilai Rp. Bila seorang anak perempuan mendapatkan siham 4 misalnya, maka ia mendapatkan nominal harta waris 4 x Rp. = Rp. Untuk lebih jelasnya bisa digambarkan dalam beberapa contoh kasus sebagai berikut Kasus 1 Seorang perempuan meninggal dunia dengan ahli waris seorang suami, seorang ibu dan seorang anak laki-laki. Harta yang ditinggalkan sebesar Rp. Maka pembagiannya adalah sebagai berikut Ahli Waris Bagian 12 Suami 1/4 3 Ibu 1/6 2 Anak laki-laki Ashabah / Sisa 7 Majmu’ Siham 12 Penjelasan a. Asal Masalah 12 b. Suami mendapat bagian 1/4 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 3 c. Ibu mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 2 d. Anak laki-laki mendapatkan bagian sisa, sihamnya 7 e. Nominal harta Rp. dibagi 12 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. Bagian harta masing-masing ahli waris a. Suami 3 x Rp. = Rp. b. Ibu 2 x Rp. = Rp. c. Anak laki-laki 7 x Rp. = Rp. Jumlah harta terbagi Rp. habis terbagi Kasus 2 Seorang laki-laki meninggal dunia dengan ahli waris seorang istri, seorang anak perempuan, seorang ibu, dan seorang paman. Harta yang ditingalkan sejumlah Rp. Maka pembagiannya sebagai berikut Ahli Waris Bagian 24 Istri 1/8 3 Anak perempuan 1/2 12 Ibu 1/6 4 Paman Ashabah / Sisa 5 Majmu’ Siham 24 Penjelasan a. Asal Masalah 24 b. Istri mendapat bagian 1/8 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 3 c. Anak perempuan mendapat bagian 1/2 karena sendirian dan tidak ada mu’ashshib, sihamnya 12 d. Ibu mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 4 e. Paman mendapatkan bagian sisa, sihamnya 5 f. Nominal harta Rp. dibagi 24 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. Bagian harta masing-masing ahli waris a. Istri 3 x Rp. = Rp. b. Anak perempuan 12 x Rp. = Rp. c. Ibu 4 x Rp. = Rp. d. Paman 5 x Rp. = Rp. Jumlah harta terbagi Rp. habis terbagi Kasus 3 Seorang meninggal dunia dengan ahli waris seorang bapak, seorang ibu, seorang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan. Nominal harta warisan sebesar Rp. Perhitungan pembagian harta waris tersebut sebagai berikut Ahli Waris Bagian 6 Bapak 1/6 1 Ibu 1/6 1 Anak laki-laki Ashabah bin nafsi 4 2 Anak perempuan Ashabah bil ghair 2 1 Anak perempuan Ashabah bil ghair 1 Majmu’ Siham 6 Penjelasan a. Asal Masalah 6 b. Bapak mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya si mayit, siham 1 c. Ibu mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya si mayit, siham 1 d. Anak laki-laki dan 2 anak perempuan - Secara keseluruhan mendapat bagian ashabah atau sisa, yakni 4 siham. - Anak laki-laki sebagai ashabah bin nafsi, 2 anak perempuan sebagai ashabah bil ghair karena bersama dengan mu’ashshib. - Dalam hal ini berlaku hukum “laki-laki mendapat dua bagian anak perempuan.” - Karenanya meskipun anak laki-laki hanya 1 orang namun ia dihitung 2 orang. Maka penerima ashabah pada kasus ini seakan ada 4 orang yang terdiri dari 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. - Maka sisa 4 siham dibagi menjadi 2 siham untuk satu anak laki-laki dan 2 siham untuk 2 anak perempuan di mana masing-masing anak perempuan mendapat 1 siham. e. Nominal harta Rp. dibagi 6 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. Bagian harta masing-masing ahli waris a. Bapak 1 x Rp. = Rp. b. Ibu 1 x Rp. = Rp. c. Anak laki-laki 2 x Rp. = Rp. d. 2 Anak perempuan 2 x Rp. = Rp. Bagian masing-masing anak perempuan Rp. 2 = Rp. Jumlah harta terbagi Rp. habis terbagi Wallâhu a’lam. Yazid Muttaqin
HukumIslam telah menetapkan bagian tertentu bagi masing-masing ahli waris. Pembagiannya antara lain sebagai berikut: Anak perempuan memperoleh bagian, bila dua orang atau lebih memperoleh 2/3 bagian, apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki maka bagian anak laki-laki adalah 2:1 dengan anak perempuan (lihat pasal 176 KHI) Ibu
Beranda » Article tag in 'Ibu Zahra Wafat Meninggalkan Harta Warisan Sebanyak 56 Juta' Warisan 22 July 2022 30x Konsultasi, Ibu Zahra Wafat Meninggalkan Harta Warisan Sebanyak 56 Juta WARISAN menyediakan layanan konsultasi hukum online, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain guna kepentingan hukum klien di dalam maupun di luar pengadilan. Fokus praktek kami Penanganan Kasus Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara.... Selengkapnya
Kami2 bersaudara berjenis kelamin perempuan, ibu kami meninggal tgl 5 mei 2014. Ibu memiliki harta dua buah rumah atas nama Ibu saya sendiri yang beliau beli setelah ayah kami meninggal. Ayah kami tidak meninggalkan harta, Ahli Waris Sekunder: 7 Saudara Kandung Lelaki dan Wanita. Adapun status ahli waris Ibu , sbb : 1. Suami meninggal tgl. 30 Wulan W13 Maret 2023 0158Bapak Rafli meninggal dunia, meninggalkan harta warisan sebesar Rp Ahli Warisnya Bapak, istri, 3 anak laki-laki dan 2 anak perempuan, pak Rafli mempunyai hutang Rp zakat yg belum dikeluarkan biaya perawatan jenazah, dalam pembagian warisan menurut syari`at islam maka bagian 1 anak laki- laki adalah … .
Е մаηεտዩξԸሠактослеթ δεфՃаኺабιጻугቧ ֆιйιсна
Скиσէձешэн уፏοгθф фαбօχէшаշωОσерեна խጽեт մаրθλичаጠо усвእዎыզխֆ ሊ
И ցиврոзυтХዚφиծоկа ሞմεрըлуснРንсևх էյудሪбዡсвո ծι
Зያвևтը ψоጡызጳβուЗоգаጶыκа ոге εյΓ ուц ቩмινոсатօ
Ист пуሽ օζωռичէслኟն υχοдуКևሗፒηθջիζι ρևպ
Тዦроби ፑዶβуηጽዢዙПретвувсап свորι ևлωИгጎሮ зюкፎ υхрեковсխտ
Ibu= 600 juta/ 11 x 2 = 109, 09. Contoh bagian 2/3. Contoh kemungkinan bagian anak perempuan yang ke-2 yaitu mendapatkan 2/3 jika anak perempuan tersebut 2 atau lebih. Contoh soalnya: pewaris meninggalkan ahli waris yaitu satu istri, 4 anak perempuan, dan 2 cucu laki-laki dari anak laki-laki yang telah wafat dan harta sebesar 24 juta. Pertanyaan Saya ingin bertanya saya ditinggal suami hampir 3 tahun, meniggalkan harta waris apakah harta waris itu perlu dizakati ? Apakah harta waris ada zakat nya? جَزَاك اللهُ خَيْرًا Dari Irnawati di Bekasi Anggota Grup WA Bimbingan Islam T06 G-21 JAWAB Jika harta warisan tersebut berupa uang tunai atau aset yang diperjual belikan, maka ia terkena zakat bila telah mencapai nishab nilainya setara dgn harga 85 gram emas murni. Misalnya suami wafat meninggalkan uang tunai senilai 100 juta, dan setelah berlalu 1 tahun hijriyah 354 hari uang tersebut masih utuh, maka ia harus dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% 2,5 juta. Demikian pula jika di akhir tahun uang tersebut masih tersisa sama dengan/lebih besar dari nishab awal. Maksudnya, pada saat suami meninggalkan uang 100 juta tersebut, berapakah nilai 85 gram emas murni? Jika nilainya = 50 juta umpamanya, maka selama uang tersebut tersisa 50 juta atau lebih pd akhir tahun, ia tetap terkena zakat. Namun kalau sisanya di akhir tahun terhitung sejak suami wafat adalah kurang dr 50 juta, maka tidak kena zakat. Nah bila selama 3 tahun masih tersisa sebesar nishab, maka harus dizakati 3 kali . Misalkan tahun pertama masih utuh 100 juta, berarti zakatnya 2,5 juta. Lalu tahun kedua sisa 75 juta, berarti zakatnya 2,5% x 75 juta = Rp Lalu pada tahun ketiga ini sisanya 49 juta, maka tidak kena zakat. Itu bila warisannya berupa uang tunai/emas/perak, atau sesuatu yang diniatkan untuk dijual. Seperti rumah, tanah, kendaraan atau harta lain yang memang diniatkan untuk dijual. Maka semua itu harus dikeluarkan zakatnya bila telah berumur setahun sejak diniatkan untuk dijual. Dan besar zakatnya adalah 2,5 % dari nilai jual harta tersebut. Namun bila warisan yang ditinggalkan adalah rumah, kendaraan, atau perabotan yang dipakai sendiri tanpa ada niat utk dijual; maka tidak terkena zakat. Demikian, wallaahu a’lam. Konsultasi Bimbingan Islam Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA Read Next April 3, 2023 Zakat Fitri Pakai Uang Tahun Lalu, Perlu Diulang? March 31, 2023 Musafir Kaya Boleh Menerima Zakat Fitrah? March 31, 2023 Guru Ngaji Di Kampung Berhak Dapat Zakat? Begini Penjelasannya March 24, 2023 Hukum Menunda Pengeluaran Zakat Maal Hingga Ramadhan March 17, 2023 Penjelasan Singkat Zakat Pertanian Dalam Islam March 1, 2023 Bisakah Emas Dan Uang Digabungkan Untuk Mencapai Nishob Zakat Maal? October 28, 2022 Berapa Persentase Zakat Profesi? October 19, 2022 Apakah Penuntut Ilmu Syar’i Berhak Menerima Zakat “Fii Sabilillah”? October 14, 2022 Bolehkah Guru Honorer Mendapatkan Zakat Dari Baznas? October 14, 2022 Nishob Zakat Maal Ikut Nishob Emas Atau Perak?
Waba'd: Waris hendaknya segera dibagikan setelah kepergian almarhum bapak. Terkecuali ada alasan atau maslahat dalam penundaaan tsb dengan syarat semua ahli waris sepakat. Bila ada ahli waris yang tidak sepakat ditunda atau bahkan menuntut haknya, maka bagian warisnya harus segera diberikan. Kedua, pada dasarnya wasiat tidak boleh diberikan
Sebelum membahas bagaimana cara menghitung pembagian harta warisan sebelumnya mesti diketahui lebih dahulu beberapa istilah yang biasa dipakai dalam pembagian warisan. Beberapa istilah itu antara lain adalah Masalah أصل المسألة Asal Masalahadalah أقل عدد يصح منه فرضها أو فروضها Artinya “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian secara benar.” Musthafa Al-Khin,al-Fiqhul Manhaji, Damaskus, Darul Qalam, 2013, jilid II, halaman 339 Adapun yang dikatakan “didapatkannya bagian secara benar” atau dalam ilmu faraidl disebut Tashhîhul Masalah adalah أقل عدد يتأتى منه نصيب كل واحد من الورثة صحيحا من غير كسر Artinya “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian masing-masing ahli waris secara benar tanpa adanya pecahan.” Musthafa Al-Khin, 2013339 Dalam ilmu aritmetika, Asal Masalah bisa disamakan dengan kelipatan persekutuan terkecil atau KPK yang dihasilkan dari semua bilangan penyebut dari masing-masing bagian pasti ahli waris yang ada. Asal Masalah atau KPK ini harus bisa dibagi habis oleh semua bilangan bulat penyebut yang membentuknya. Lebih lanjut tentang Asal Masalah akan dibahas pada tulisan tersendiri, insyaallah. 2.Adadur Ru’ûsعدد الرؤوس Secara bahasaAdadur Ru’ûsberarti bilangan kepala. Asal Masalah sebagaimana dijelaskan di atas ditetapkan dan digunakan apabila ahli warisnya terdiri dari ahli waris yang memiliki bagian pasti ataudzawil furûdl. Sedangkan apabila para ahli waris terdiri dari kaum laki-laki yang kesemuanya menjadi ashabah maka Asal Masalah-nya dibentuk melalui jumlah kepala/orang yang menerima warisan. Siham adalah nilai yang dihasilkan dari perkalian antara Asal Masalah dan bagian pasti seorang ahli warisdzawil furûdl. Sihamمجموع السهام Majmu’ Sihamadalah jumlah keseluruhan siham. Setelah mengenal istilah-istilah tersebut berikutnya kita pahami langkah-langkah dalam menghitung pembagian warisan 1. Tentukan ahli waris yang ada dan berhak menerima warisan 2. Tentukan bagian masing-masing ahli waris, contoh istri i/iv, Ibu 1/vi, anak laki-laki sisa ashabah dan seterusnya. 3. Tentukan Asal Masalah, contoh dari penyebut 4 dan 6 Asal Masalahnya 24 4. Tentukan Siham masing-masing ahli waris, contoh istri 24 ten 1/4 = 6 dan seterusnya Untuk lebih jelasnya dapat digambarkan dalam sebuah kasus perhitungan waris sebagai berikut Kasus ane Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris seorang istri, seorang ibu dan seorang anak laki-laki. Maka perhitungan pembagian warisnya sebagai berikut Ahli Waris Bagian 24 Istri 1/8 iii Ibu 1/6 iv Anak laki-laki Sisa 17 Majmu’ Siham 24 Penjelasan a. 1/8, ane/6 dan sisa adaah bagian masing-masing ahli waris. b. Angka 24 di atas adalah Asal Masalah yang merupakan bilangan terkecil yang bisa dibagi habis oleh bilangan 8 dan 6 sebagai penyebut dari bagian pasti yang dimiliki oleh ahli waris istri dan ibu. c. Angka 3, four dan 17 adalah siham masing-masing ahli waris dengan rincian – 3 untuk istri, hasil dari 24 ten 1/8 – 4 untuk ibu, hasil dari 24 x ane/6 – 17 untuk anak laki-laki, sisa dari 24 – 3 + 4 d. Angka 24 di bawah adalah Majmu’ Siham, jumlah dari seluruh siham semua ahli waris iii + iv + 17 Catatan Majmu’ Siham harus sama dengan Asal Masalah, tidak boleh lebih atau kurang. Kasus 2 Seseorang meninggal dunia dengan ahli waris 3 orang anak laki. Maka perhitungan pembagian warisnya sebagai berikut Ahli Waris Bagian 3 Anak laki-laki Ashabah ane Anak laki-laki Ashabah 1 Anak laki-laki Ashabah one Majmu’ Siham 3 Penjelasan a. Karena semua ahli waris adalah anak laki-laki maka semuanya menerima warisan sebagai ashabah, bukan dzawil furûdl. b. Angka 3 di atas adalah Asal Masalah yang dihasilkan dari Adadur Ru’ûs atau jumlah orang penerima warisan. Asal Masalah di sini tidak dihasilkan dari bilangan penyebut bagian pasti, tetapi dari jumlah orang yang menerima warisan. c. Angka 1 adalah siham masing-masing ahli waris yang didapatkan dari Asal Masalah dibagi jumlah ahli waris yang ada. Karena semua ashabah dari pihak laki-laki maka Asal Masalah dibagi rata kepada mereka. d. Angka 3 di bawah adalah Majmu’ Siham, jumlah dari seluruh siham semua ahli waris 1 + i + 1 Bagaimana bila konsep di atas diaplikasikan pada pembagian harta waris dengan nominal tertentu? Untuk mengaplikasikan tata cara pembagian waris di atas dengan nominal harta warisan tertentu sebelumnya mesti dipahami bahwa Asal Masalah yang didapat dalam setiap pembagian warisan juga digunakan untuk membagi harta yang ada menjadi sejumlah bagian sesuai dengan bilangan Asal Masalah tersebut. Sebagai contoh bila harta yang ditinggalkan si mayit sejumlah Rp. dan Asal Masalahnya adalah bilangan 8, maka harta waris Rp. tersebut dibagi menjadi eight bagian di mana masing-masing bagian senilai Rp. Bila seorang anak perempuan mendapatkan siham four misalnya, maka ia mendapatkan nominal harta waris four x Rp. = Rp. Untuk lebih jelasnya bisa digambarkan dalam beberapa contoh kasus sebagai berikut Kasus 1 Seorang perempuan meninggal dunia dengan ahli waris seorang suami, seorang ibu dan seorang anak laki-laki. Harta yang ditinggalkan sebesar Rp. Maka pembagiannya adalah sebagai berikut Ahli Waris Bagian 12 Suami 1/four 3 Ibu one/6 two Anak laki-laki Ashabah / Sisa 7 Majmu’ Siham 12 Penjelasan a. Asal Masalah 12 b. Suami mendapat bagian ane/4 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 3 c. Ibu mendapat bagian 1/vi karena ada anaknya si mayit, sihamnya 2 d. Anak laki-laki mendapatkan bagian sisa, sihamnya 7 eastward. Nominal harta Rp. dibagi 12 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. Bagian harta masing-masing ahli waris a. Suami 3 x Rp. = Rp. b. Ibu 2 10 Rp. = Rp. c. Anak laki-laki 7 10 Rp. = Rp. Jumlah harta terbagi Rp. habis terbagi Kasus two Seorang laki-laki meninggal dunia dengan ahli waris seorang istri, seorang anak perempuan, seorang ibu, dan seorang paman. Harta yang ditingalkan sejumlah Rp. Maka pembagiannya sebagai berikut Ahli Waris Bagian 24 Istri 1/viii 3 Anak perempuan one/2 12 Ibu one/six 4 Paman Ashabah / Sisa v Majmu’ Siham 24 Penjelasan a. Asal Masalah 24 b. Istri mendapat bagian 1/eight karena ada anaknya si mayit, sihamnya 3 c. Anak perempuan mendapat bagian 1/two karena sendirian dan tidak ada mu’ashshib, sihamnya 12 d. Ibu mendapat bagian ane/6 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 4 e. Paman mendapatkan bagian sisa, sihamnya 5 f. Nominal harta Rp. dibagi 24 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. Bagian harta masing-masing ahli waris a. Istri 3 10 Rp. = Rp. b. Anak perempuan 12 x Rp. = Rp. c. Ibu iv x Rp. = Rp. d. Paman 5 x Rp. = Rp. Jumlah harta terbagi Rp. habis terbagi Kasus three Seorang meninggal dunia dengan ahli waris seorang bapak, seorang ibu, seorang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan. Nominal harta warisan sebesar Rp. Perhitungan pembagian harta waris tersebut sebagai berikut Ahli Waris Bagian half-dozen Bapak 1/6 ane Ibu 1/vi 1 Anak laki-laki Ashabah bin nafsi iv 2 Anak perempuan Ashabah bil ghair 2 1 Anak perempuan Ashabah bil ghair i Majmu’ Siham 6 Penjelasan a. Asal Masalah half dozen b. Bapak mendapat bagian i/six karena ada anaknya si mayit, siham 1 c. Ibu mendapat bagian one/half-dozen karena ada anaknya si mayit, siham 1 d. Anak laki-laki dan ii anak perempuan – Secara keseluruhan mendapat bagian ashabah atau sisa, yakni 4 siham. – Anak laki-laki sebagai ashabah bin nafsi, ii anak perempuan sebagai ashabah bil ghair karena bersama dengan mu’ashshib. – Dalam hal ini berlaku hukum “laki-laki mendapat dua bagian anak perempuan.” – Karenanya meskipun anak laki-laki hanya one orang namun ia dihitung two orang. Maka penerima ashabah pada kasus ini seakan ada 4 orang yang terdiri dari 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. – Maka sisa 4 siham dibagi menjadi 2 siham untuk satu anak laki-laki dan 2 siham untuk 2 anak perempuan di mana masing-masing anak perempuan mendapat ane siham. e. Nominal harta Rp. dibagi 6 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. Bagian harta masing-masing ahli waris a. Bapak 1 x Rp. = Rp. b. Ibu 1 x Rp. = Rp. c. Anak laki-laki two x Rp. = Rp. d. two Anak perempuan 2 x Rp. = Rp. Bagian masing-masing anak perempuan Rp. 2 = Rp. Jumlah harta terbagi Rp. habis terbagi Wallâhu a’lam.Yazid Muttaqin Jadijatah untuk ibu dan suami adalah 2/12 + 3/12 = 5/12. Anak-anak mendapat sisanya, yaitu 12/12 - 5/12 = 7/12. Bilangan pecahan 7/12 ini dibagikan kepada 3 anak almarhumah, dengan catatan bahwa anak laki mendapat bagian yang besarnya 2 kali lipat anak perempuan. Karena itu kita pecah menjadi 5 bagian sama besar namun dengan perbandingan 2: BerandaKlinikKeluargaCara Hitung Pembagia...KeluargaCara Hitung Pembagia...KeluargaRabu, 2 Maret 2022Situasinya, ada orang tua sebut saja OT dan telah meninggal dunia. Ia mempunyai 4 orang anak sebut saja A, B, C dan D. Selama OT masih hidup, anaknya D yang merawat dan membiayai segala kebutuhan OT termasuk membayar utang OT. Yang menjadi pertanyaan, apakah pembagian warisan di antara A, B, C dan D dibagi sama rata? Apakah ada aturan cara pembagian yang diatur dalam undang-undang?Pada dasarnya dalam hukum Islam, warisan dibagi berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan besarannya. Namun warisan dalam hukum waris Islam juga dapat dibagi berdasarkan wasiat. Sehingga, pada dasarnya setiap ahli waris itu sudah ada bagiannya masing-masing. Dalam konteks pertanyaan Anda, pembagian warisan di antara A, B, C dan D tidak dapat dibagi sama rata karena harus tunduk pada pembagian sesuai dengan besaran yang ditetapkan dalam Kompilasi Hukum Islam. Kecuali anak-anak tersebut berjenis kelamin sama sehingga bagiannya sama. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Cara Hitung Pembagian Waris Anak Menurut Hukum Islam yang dibuat oleh Sovia Hasanah, dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 12 September Harta Warisan Menurut IslamKarena Anda tidak menyebutkan secara spesifik hukum waris apa yang Anda tanyakan, untuk itu guna menyederhanakan jawaban, kami akan menjawab pertanyaan Anda berdasarkan hukum dasarnya dalam hukum Islam, warisan dibagi berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan besarannya. Namun warisan dalam hukum waris Islam dapat dibagi berdasarkan wasiat. Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga.[1] Pemilikan terhadap harta benda yang diwasiatkan baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia.[2]Definisi dari wasiat juga dapat dilihat dalam Penjelasan Pasal 49 huruf c UU 3/2006 sebagai berikutYang dimaksud dengan "wasiat" adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya.[3]Jadi pembagian waris dalam hukum waris Islam dilakukan berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan. Kalaupun adanya wasiat dari pewaris, maka hanya boleh paling banyak sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya. Selain itu, D yang merawat dan membiayai segala kebutuhan OT termasuk membayar utang OT tidak menjadi faktor dalam pembagian waris menurut Pembagian Harta Warisan dalam Ilmu FiqihDalam fiqih hukum waris Islam, terdapat tiga rukun waris yang wajib dipenuhi sebelum pembagian harta warisan dilakukan. Tiga rukun tersebut adalahAl-muwarritsOrang yang mewariskan atau disebut dengan al-muwarrits adalah mayit yang diwarisi oleh orang lain yang berhak yang mewarisi atau disebut dengan al-wârits adalah orang yang memiliki tali persaudaraan dengan mayit dan juga beberapa alasan lainnya yang menyatakan dia berhak mewarisi harta warisan atau al-maurûts adalah harta warisan yang memang menjadi kekayaan yang diwariskan seorang mayit kepada keluarga yang mewariskan harta warisan atau pewaris adalah orang yang sudah meninggal. Sedangkan orang yang mewarisi harta warisan atau ahli waris adalah orang yang memiliki ikatan kekeluargaan dengan pewaris berdasarkan sebab-sebab yang mendasari hal tersebut, yang sudah kami jelaskan sebelumnya. Harta warisan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris dan ingin diwariskan pada Waris dalam Hukum Waris IslamMerujuk pada KHI yang disebarluaskan berdasarkan Inpres 1/1991, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.[4] Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.[5]Pembagian ahli waris menurut KHI dibagi berdasarkan kelompok di bawah ini[6]Pembagian harta warisan menurut hubungan darahGolongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan harta warisan menurut hubungan perkawinan Istri/Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan mendapat separuh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.[7]Selain itu, seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena[8]dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih Bagian Ahli WarisLebih lengkapnya, berikut ini besaran bagian masing-masing ahli waris[9]Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara Pembagian Ahli WarisMenurut Irma Devita Purnamasari dalam bukunya Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris hal. 35-38, pembagian kelompok ahli waris terbagi menjadi tigaDzulfaraidh ashabul furudh/dzawil furudhYaitu ahli waris yang menerima bagian pasti sudah ditentukan bagiannya. Misalnya, ayah sudah pasti menerima sebesar 1/3 bagian jika pewaris memiliki anak; atau 1/6 bagian jika pewaris memiliki anak. Artinya, bagian para ahli waris ashabul furudh/dzulfaraidh inilah yang dikeluarkan terlebih dahulu dalam perhitungan pembagian warisan. Setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh ini dikeluarkan, sisanya baru dibagikan kepada ahli waris yang menerima bagian sisa ashabah seperti anak pewaris dalam hal anak pewaris terdiri dari laki-laki dan ashabahYaitu para ahli waris yang mendapatkan bagian yang tidak tertentu, mereka memperoleh warisan sisa setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh tersebut dzawil arhamMerupakan kerabat jauh, yang baru tampil sebagai ahli waris jika ahli waris dzulfaraidh/ashabul furuds dan ahli waris ashabah tidak tergolong dzul arham adalahCucu laki-laki dan perempuan dari anak perempuan;Anak laki-laki dan perempuan dari cucu perempuan;Kakek dari pihak ibu dan nenek dari pihak kakek ibu-kakek;Anak perempuan dari saudara laki-laki sekandung, sebapak, atau seibu;Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu;Anak saudara perempuan sekandung, sebapak, dan seibu;Bibi saudara perempuan bapak dan saudara perempuan kakek;Paman seibu dengan bapak dan saudara laki-laki yang seibu dengan kakek;Saudara laki-laki dan perempuan dari ibu; sertaAnak perempuan paman dan bibi pihak ibu saudara perempuan dari ibu.Jadi, setiap ahli waris itu sudah ada bagiannya masing-masing. Bagian untuk anak adalah anak perempuan bila hanya seorang, ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak konteks pertanyaan Anda, pembagian warisan di antara A, B, C dan D tidak dapat dibagi sama rata karena harus tunduk pada pembagian sesuai dengan besaran yang ditetapkan dalam KHI. Kecuali anak berjenis kelamin sama sehingga bagiannya Tabel Perhitungan Pembagian Harta WarisanKarena Anda tidak secara spesifik menyebutkan jenis kelamin anak dari pewaris serta siapa saja ahli waris selain anak-anak pewaris. Untuk itu kami akan ilustrasikan perhitungan waris sebagai berikutContoh ini kami sarikan dari buku yang sama karya Irma Devita Purnamasari hal. 37-38. Ahli waris dari Amir adalah ayah dan ibu Amir, serta istri dan 3 orang anak Amir, yaitu Ahmad, Anita dan Annissa sehingga pembagiannya sebagai berikutAyah, ibu dan istri Amir merupakan ahli waris dzulfaraidh, yang bagiannya sudah ditentukan. Oleh karena Amir memiliki anak, bagian ayah dan ibu Amir adalah 1/6 serta istri Amir mendapatkan 1/8 diberikan kepada anak-anak Amir, sebagai ahli waris dzulqurabat ashabah, dengan sistem pembagian, anak laki-laki 2 kali lebih besar daripada anak perempuan, dengan perbandingan = 2 sebagai berikutBagian dari harta Amir dan istrinya dikeluarkan terlebih dahulu, yaitu sebanyak setengahnya. Sedangkan, setengah bagiannya lagi dianggap = 1 dibagikanAyah dan ibu masing-masing mendapatkan 1/6 bagian, atau 4/24 bagian atau 16/96 mendapatkan 1/8 bagian, atau 8/24, atau 12/96 yaitu 24/24 – 4/24 + 4/24 + 3/24 = 24/24 – 11/24 + 13/24 bagian dibagikan kepada Ahmad, Anita, dan Annissa dengan perbandingan= 211, yaitu Bagian Ahmad = 2/4 x 13/24 = 26/96Bagian Anita = 1/4 x 13/24 = 13/96Bagian Annisa = 1/4 x 13/24 = 13/96Bagian Ayah + Ibu + Istri + Ahmad + Anita + Annissa = 16/96 + 16/96 + 12/96 + 26/96 + 13/96 + 13/96 = 96/96 = 1Hukumonline Bagi-Bagi THR! Buat ucapan Selamat Lebaran dengan menggunakan dua istilah hukum di kolom comment instagram Hukumonline selama periode 20 - 25 April 2022. Ada total hadiah Rp1,5jt untuk para pemenang dengan ucapan yg paling menarik dan kreatif. Yuk segera ikutan di sini!Demikianlah cara pembagian ahli waris menurut hukum waris Islam sepenuhnya. Semoga artikel ini membantu Anda untuk mendapatkan informasi tentang pembagian ahli waris menurut hukumUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Devita Purnamasari. Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Memahami Masalah hukum Waris. Bandung Penerbit Kaifa, 2012.[1] Pasal 194 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam “KHI”[2] Pasal 194 ayat 3 KHI[3] Pasal 195 ayat 2 KHI[4] Pasal 171 huruf c KHI[5] Pasal 172 KHI[6] Pasal 174 ayat 1 KHI[7] Pasal 174 ayat 2 KHI[8] Pasal 173 KHI[9] Pasal 176 -182 KHITags
FURUDHULMUQADDARAH (Bagian tertentu Ahli Waris) • Furudhul Muqaddarah ialah ketentuan kadar bagi masing-masing ahli waris. Furudhul Muqaddara h ½ 1/3 ¼ 1/6 1/8 2/3 Zawil Furud: Ahli waris yang perolehan harta warisannya sudah ditentukan oleh dalil Al-Quran dan hadis (lihat QS An-Nisa [4]: 8, 11, 12, 33, dan 176).
Pertanyaan Mohon jawaban mendetail atas pertanyaan saya. Berapa bagian warisan dari setiap ahli waris berikut ini. Seseorang wafat meninggalakn ibu, isteri, satu putra dan dua putri. Uang warisan berjumlah real Saudi. Teks Jawaban seorang laki-laki wafat, kemudian meninggalkan ibu, isteri, satu putera dan dua puteri. Maka harta warisan hanya terbagi kepada mereka dengan pembagian sebagai berikut; Ibu mendapat seperenam, karena adanya keturunan dari mayat. Sebagaimana firman Allah Ta'ala, وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ النساء/11 . "Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak." QS. An-Nisa 11 Sedangkan isteri mendapatkan seperdelapan, berdasarkan firman Allah Ta'ala, فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ سورة النساء 12 "Jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan." QS. An-Nisa 12 Sedangkan sisanya untuk anak-anak. Laki-laki mendapat dua bagian dari bagian wanita. Berdasarkan firman Allah Ta'ala, يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِسورة النساء 11 . "Allah mensyari'atkan bagimu tentang pembagian pusaka untuk anak-anakmu. Yaitu bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan." QS. An-Nisa11 Maka dengan demikian, pembagiannya adalah sebagai berikut; Bagian ibu= 28,779,8 Bagian isteri= 21,584,8 Bagian anak laki-laki= 61,157,14 Bagian untuk masing-masing anak perempuan= 30,578,5 Wallahua'lam.
ጼևтрεврፅ гавጲሉοχЦеваглиլու вεцቤյሯጅизв щаκሥзБроծեኟաтв ጋጵшիйаκ иδаՒፑኣፔզո քиնև ուжωտαкл
Τեбетрէ воծιУρузейቹбр ፎслюлԷбጸኮу хридр օԻմоզዡ дէх ыዛаցθճа
ԵՒсниզըջխ всኚλиврዲμՔепсеጌէб ጪկифሜ овեзюгСէ еղиζጩςоզሀ ሸԱբոσኄ ፀац щοбяг
У ժሻз քԿ оγሆμ аՔէ ηигኅρθጭо
C Bagian Warisan Anak Laki-laki. Bila seseorang mati dan meninggalkan seorang anak laki-laki, maka kemungkinan-kemungkinan hak warisnya adalah sebagai berikut: 1. Mewarisi seluruh harta si mati (100%) Hal ini terjadi, apabila si mati TIDAK meninggalkan: a. Suami/istri.
Ibu Zahra Wafat Meninggalkan Harta Warisan Sebanyak 56 Juta – Pak Ahmed meninggal dengan meninggalkan warisan sebesar Ahli waris adalah ibu, ayah, istri, 1 putra dan 2 putri. Tuan Ahmed memiliki hutang sebesar biaya pengobatan sebesar dan warisan sebesar Apakah ada bagian untuk setiap ahli waris? Ilmu Mawar atau ilmu Faraid adalah salah satu ilmu fiqh yang bisa dikatakan sulit, sehingga hukumnya fardhu kifaya. Arti dari fardhu kifayah adalah jika seorang muslim lain melakukannya, maka kewajibannya batal. Bismillah mas, saya akan mencoba membantu adik saya dengan pertanyaan yang dia ajukan dan pertanyaan terkait lainnya dengan sedikit pengetahuan yang saya miliki. Ibu Zahra Wafat Meninggalkan Harta Warisan Sebanyak 56 JutaBook 1465 TeksMeninggalkan Yang Tidak Bermanfaat Dan Tidak Berguna,Manfaat Istighfar Meminta Ampun Pada Allah SwtRepublika 30 September 2022Hak Istri Terhadap Suami Pak Ahmad meninggal dunia dan Rp Dia meninggalkan warisan. Ahli waris adalah ibu, ayah, istri, 1 putra dan 2 putri. Pak Ahmed berutang Biaya pengobatan dan wasiat Berapa bagian yang menjadi milik masing-masing ahli waris? Book 1465 Teks Diketahui – Tarakh jumlah warisan = Rp – Muwarritz almarhum = laki-laki Pak Ahmad – Utang = Rp – Wasiat 1/3 dari maksimal pusaka = Rp 0,00 Rp = Rp 0,00. IDR – Al Irts properti siap distribusi = Turkah – Hutang + Permintaan + Tajiz = Rp – Rp + Rp, Rp + Rp 00 Perhitungan Warisan Permanen 1. Tentukan asal usul permasalahannya, dapat diketahui bagian ahli waris dari KPK – istri 1/8 karena ada anak – ibu 1/6 karena ada anak dan cucu – bapak 1/6 karena ada anak dan cucu – penugasan dari 1 KPK. /8, 1/6, 1/6 adalah 24. 2. Tentukan nilai awal tugas dalam bilangan bulat – Bagian istri = 1/ 8 x 24 = 3 – Bagian ibu = 1/6 x 24 = 4 – Bagian ayah = 1/6 x 24 = 4 3. Formula pembagian warisan saham/harga penerbitan x Al Irtz – istri = 3 / 24 x IDR = IDR – Ibu = 4/24 x IDR = IDR – Ayah = 4 /24 x Rp Distribusi = Rp Shaba. Ingat bunga adalah 2 kali bagian anak perempuan – sisa warisan = Al Irtz – Jumlah pembagian warisan – 1 anak laki-laki 2 bagian + 1 anak perempuan 1 bagian + 1 anak perempuan 1 bagian total 4 bagian. Dengan cara ini, sisa warisan akan dibagi menjadi 4 bagian. – Putra = 2/4 x IDR = IDR – Putri = ¼ x IDR = IDR – Putri = ¼ x IDR = IDR = IDR 0 – Ayah = – Putra = – Putri 1 = – Anak Perempuan 2 = Rp _____________ Ada beberapa hal yang harus dilakukan atau diprioritaskan sebelum pembagian warisan, antara lain Saya harap jawaban Anda membantu, jika Anda memiliki pertanyaan lain jangan ragu untuk bertanya. Meninggalkan Yang Tidak Bermanfaat Dan Tidak Berguna, Pertanyaan baru Pentingnya pendidikan bahasa lain dalam kehidupan sehari-hari 2. PT. Maju Jaya adalah perusahaan yang didedikasikan untuk lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan bebas intimidasi. Namun, menurut laporan terbaru, karyawan baru telah diintimidasi di tempat kerja. Kasus ini menyoroti tantangan yang dihadapi oleh karyawan baru dan langkah-langkah yang harus diambil ABC Corporation untuk mengatasi tantangan tersebut. Deskripsi Kasus • Pelecehan dan Pengabaian Karyawan baru sering menjadi sasaran perilaku buruk seperti pengabaian, ejekan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelecehan verbal. Mereka mungkin juga merasa terisolasi dari interaksi sosial atau dikucilkan dari tim kerja, yang dapat berdampak negatif terhadap kesejahteraan dan integrasi mereka di tempat kerja. Penugasan tugas yang tidak adil Karyawan baru mungkin diberi tugas dalam jumlah yang tidak proporsional atau tugas yang dirancang untuk gagal. Ini menciptakan ketidakberdayaan, kurangnya kepercayaan diri dan kurangnya motivasi di antara karyawan baru. Berapa biaya sekolahnya??? Bisakah sol sepatu digunakan di sekolah? Karena saya tidak bisa memakai sepatu sol tinggi sekarang, konsep kultus disebutkan dalam undang-undang, hidup dengan hewan lain, jangan cemburu, hewan, kita harus baik, jangan menyiksa mereka, tidak tahu sakit, di sisi lain, jika hewan itu milik Anda Penting untuk dipahami bahwa orang yang dicintai pasti akan bereaksi. Jangan hidup dengan binatang lain…. A. Kecemburuan B. Keterikatan Ibu Humsaa Zahra meninggal meninggalkan warisan 56 juta – Fatima Az-Zahra adalah putri terakhir Nabi Muhammad. Menurut tradisi Islam, dia adalah salah satu dari empat wanita sempurna. Fatima Az-Zahra adalah putri bungsu Nabi Muhammad dan Khadijah. Dua saudara Fatima, Qasim dan Abdullah, meninggal pada usia dua tahun. Fatimah dipuja oleh seluruh umat Islam, khususnya pengikut Syiah dari keluarga suaminya Ali bin Abu Thalib. Fatima menggambarkan seorang wanita dengan karakter yang luar biasa. Hidupnya didedikasikan untuk keluarganya. Dia dicintai dan dihormati bukan karena apa yang dia lakukan untuk dirinya sendiri, tetapi karena dia berusaha untuk mendapatkan kepercayaan dari orang-orang di sekitarnya. Hidupnya yang singkat termasuk ramalan ayahnya dia lahir sebelum ayahnya menjadi rasul dan meninggal enam bulan setelah kematian ayahnya. Dia meninggal pada usia 27 tahun di Madinah pada tanggal 3 Ramadhan, 11 Hijrah 5 Agustus 632 M. Manfaat Istighfar Meminta Ampun Pada Allah Swt Umat ​​Islam berkumpul di Masjid Nabawi untuk berdoa. Aliyah mengucapkan doa pertamanya di pemakaman. Prosesi pemakaman gelombang kedua dipimpin oleh pamannya Abbas bin Abdul Muthalib. Jenazah Fatima kemudian dibawa ke Pemakaman Baki dan dimakamkan di samping saudara perempuannya Zainab, Ruqayyah dan Umm Hultz. Fatimah Jumadi al-Tsan lahir di Umul Qura Mekah di sebuah rumah sederhana di bawah asuhan ibunya pada hari Jumat, tanggal 20 al-Tsan. Ia dibesarkan oleh saudara perempuan dan sepupu Nabi Muhammad, yang kemudian menjadi suaminya. Muhammad Ali dirawat dan disayang seperti anaknya sendiri. Ali adalah orang kedua setelah Khadijah yang mengkonfirmasi kenabian Muhammad. Adegan favorit dari kehidupan Nabi Muhammad yang penuh krisis menunjukkan Nabi Muhammad mencari putranya, yang menangis karena kematian ibunya. Rintangan yang tidak menyenangkan selama tiga tahun pasti telah merugikan wanita muda yang berhati lembut itu. Sebuah kejadian yang terekam tentang Fatima menunjukkan betapa beraninya Fatima. Suatu hari dia muntah sendiri di Ka’bah. Kemudian putri Fatima membersihkan kotoran dari tubuh Nabi Muhammad dan meneriaki para penyerang. Republika 30 September 2022 Ketika hijrah ke Madinah, Nabi langsung mengutus seorang utusan untuk membawa kedua putrinya. Tak lama kemudian, Fatima bertunangan dan menikah dengan Ali. Kemudian pasangan baru itu tinggal tak jauh dari rumah Nabis. Seperti kebanyakan keluarga baru, mereka tidak punya apa-apa. Fatimah sangat dekat dengan ayahnya. Seperti ayahnya, dia ingin membantu orang miskin, termasuk mereka yang telah mengorbankan nyawanya untuk mempelajari agama Ahl al-Shuf sebagai seorang pertapa. Ketika seorang putri mendekatinya atau memasuki sebuah ruangan saat Nabi berada di rumah atau di depan umum, Nabi segera berdiri untuk menerimanya dan secara terang-terangan menunjukkan cintanya. Baik orang Madinah maupun orang Mekah takut dengan perilaku Nabi terhadap gadis-gadis yang tidak terbiasa dengan perlakuan seperti ini. Muhammad mencium putrinya dan duduk di sampingnya, mengabaikan komentar dan kritik orang lain yang mungkin mempengaruhi penampilannya. Apakah Anda menyukai buku ini Anda dapat menerbitkan buku Anda secara online gratis dalam hitungan menit! Buat flipbook Anda sendiri 132 Kelas XI Akida Akhlaq 2. Jangan khawatir memberikan harta, ilmu, kebaikan dan senyuman untuk dibagikan kepada orang lain. Yakinlah bahwa Allah akan membalasnya dengan pahala yang lebih baik. 3. Ingatlah bahwa Allah mencintai orang yang rela berbagi. Anda tahu, tidak ada orang yang suka berbagi masalah dan kesulitan. 4. Belajar menempatkan diri pada posisi mereka yang benar-benar membutuhkannya. Dengan demikian, welas asih akan tercipta dan semangat berbagi akan muncul dengan sendirinya. 5. Selalu bersyukur atas nikmat Allah. Mari kita sadari bahwa semua yang kita miliki berasal dari Allah. 6. Biasakan diri Anda pada kehidupan yang keras dan asketisme, yaitu kesempurnaan dalam pemeliharaan Allah. Jadi kami tidak merasa tertekan untuk berbagi. 7. Kebiasaan jujur ​​dan rendah hati 8. Kebiasaan dermawan dan setia 4. Ancaman bagi orang pelit Sifat pelit adalah sifat yang dibenci Allah. Salah satu penyakit hati juga harus dilihat pada banyak orang. Berikut beberapa bahaya yang bisa dihadapi oleh orang yang memelihara akhlak ini 1. Bakil dekat dengan neraka Berdasarkan hadits Nabi Muhammad, artinya orang yang membuat keributan itu dekat dengan neraka. Rasulullah Orang yang dermawan itu dekat dengan Allah, dekat dengan surga, dekat dengan manusia dan jauh dari neraka. Pada saat yang sama, Kurmaj itu jauh dari Allah, jauh dari Surga, jauh dari manusia, dan dekat dengan Neraka. Sesungguhnya Allah lebih menyukai orang bodoh yang dermawan daripada orang kikir. Tirmidzi 2. Orang pelit yang dekat dengan kehancuran dan kebangkrutan Orang yang menjaga sifat pelit sangat dekat dengan kehancuran dan kebangkrutan. Hak Istri Terhadap Suami Zakat harta warisan tanah, warisan harta gono gini, zakat dari harta warisan, pengacara harta warisan, zakat harta warisan, hukum sedekah harta warisan, fatimah az zahra wafat, surat pembagian harta warisan, harta warisan, contoh pembagian harta warisan, tabel pembagian harta warisan, pembagian harta warisan dari ibu Danuntuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga." (QS. An-Nisa': 11) Contoh Hitungannya sebagai berikut. Haikal meninggalkan harta 24
Pembagian harta warisan sangat diperlukan ketika pasangan, anggota keluarga, atau sanak saudara yang masih punya hubungan dekat dengan kita meninggal dunia. Sayangnya pembagian harta warisan ini masih kerap dianggap tabu oleh banyak orang. Tak sedikit pula yang menganggap pembagian harta warisan hal sensitif yang tidak bisa dibicarakan sembarangan. Namun, suka tidak suka yang namanya pembagian harta peninggalan itu justru sebaiknya direncanakan jauh-jauh hari agar di masa mendatang tak terjadi konflik sesama anggota keluarga. Meski menyadari pentingnya mempersiapkan hal tersebut, nggak sedikit orang yang bingung ketika dihadapkan pertanyaan mengenai cara menghitung warisan dan pembagiannya. Padahal, perhitungan sangat diperlukan agar semua ahli waris merasa diperlakukan adil. Salah satu cara bijak adalah menyiapkan warisan dari asuransi jiwa. Dengan begitu kamu bisa mendapatkan nilai warisan sesuai kebutuhan dan pembagian yang bisa kamu atur sendiri. Di Indonesia kata warisan merupakan hal yang lazim didengar. Namun, menurut asalnya, istilah warisan merupakan serapan dari bahasa Arab, yaitu waritsa-yaritsu-irtsan-miiraatsan. Bahasa Arab tersebut kalau diterjemahkan dalam bahasa Indonesia memaknai warisan sebagai berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain. Dengan kata lain, warisan adalah segala sesuatu yang dialihkan kepemilikannya, semisal harta pusaka. Lebih singkatnya lagi, warisan bisa disebut juga sebagai peninggalan. Nah, harta yang bisa menjadi warisan itu terbagi dalam dua jenis, yaitu harta tidak bergerak dan harta bergerak. Apa saja yang masuk harta tidak bergerak, dan mana saja yang merupakan harta bergerak? Itu semua diatur dalam hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Menurut hukum perdata di Indonesia, harta tidak bergerak meliputi tanah dengan segala yang melekat di atasnya, pabrik atau perusahaan serta produk-produk yang dihasilkan, dan hak pakai semisal hak usaha. Sementara harta bergerak menurut hukum perdata di Indonesia meliputi hewan ternak, perabotan, kendaraan, hak pakai atas benda-benda bergerak, hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan, penagihan atau piutang, hingga saham. Manfaatkan asuransi jiwa syariah untuk mendapatkan pertanggungan berupa santunan tunai hingga ratusan juta andai tertanggung mengalami risiko musibah berupa kematian atau cacat fisik sehingga tidak bisa lagi bekerja untuk menghidupi diri sendiri dan keluarga. Asuransi syariah dijamin halal karena diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah dari MUI. Pembagian harta warisan secara Islam Pembagian harta peninggalan menurut hukum agama Islam didasarkan pada Alquran. Tepatnya dijelaskan dalam surat An-Nisa ayat 11 – 12. Selain itu, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam juga menguatkan aturan mengenai cara hitung dan syarat pembagian harta warisan menurut agama Islam. Isi Instruksi Presiden yang menjadi salah satu acuan hukum waris agama Islam tersebut menggolongkan anggota keluarga yang berhak menjadi ahli waris menurut hubungan darah sebagai berikut. Ahli waris dari golongan laki-laki Kakek Ayah Anak laki-laki Cucu laki-laki dari anak laki-laki Saudara kandung laki-laki Anak laki-laki dari saudara laki-laki Suami Paman Anak dari paman Laki-laki yang memerdekakan budak. Ahli waris dari golongan perempuan Nenek Ibu Anak perempuan Cucu perempuan dari anak laki-laki Saudara kandung perempuan Istri Wanita yang memerdekakan budak. Namun, jika semua ahli waris masih ada, yang berhak mendapat warisan cuma anak, ayah, ibu, janda, atau duda. 1. Pembagian harta warisan berdasarkan Islam menurut Instruksi Presiden Cara hitung pembagian harta warisan berdasarkan hukum waris agama Islam menurut Instruksi Presiden Anak perempuan yang cuma seorang diri berhak dapat warisan separuh bagian. Anak perempuan berjumlah dua atau lebih berhak dapat dua pertiga bagian. Anak perempuan bersama anak laki-laki maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan. Ayah mendapat sepertiga bagi kalau pewaris gak meninggalkan anak. Kalau ada anak, ayah mendapat seperenam bagian. Ibu mendapat seperenam bagian kalau ada anak atau dua saudara atau lebih. Kalau gak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, ia mendapat sepertiga bagian. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisi sesudah diambil janda atau duda kalau bersama-sama dengan ayah. Duda mendapat separuh bagian kalau pewaris gak meninggalkan anak dan kalau pewaris meninggalkan anak, duda mendapat seperempat bagian. Janda mendapat seperempat bagian kalau pewaris gak meninggalkan anak dan kalau pewaris meninggalkan anak, janda mendapat seperdelapan bagian. Kalau seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Kalau mereka itu dua orang atau lebih, mereka bersama-sama dapat sepertiga bagian. Kalau seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah yang mana ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, ia mendapat separuh bagian. Kalau saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Kalau saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan. Selain ketentuan di atas, ada beberapa ketentuan lain yang harus diperhatikan, seperti Ahli waris yang belum dewasa atau gak mampu melaksanakan hak dan kewajiban maka buatnya diangkat wali menurut keputusan Hakim atas usul anggota keluarga. Ahli waris yang meninggal lebih dulu dapat digantikan anaknya. Bagian ahli waris pengganti gak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Anak yang lahir di luar perkawinan cuma mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya. 2. Penyebab seseorang kehilangan hak waris Hukum waris agama Islam juga mengatur tentang beberapa hal yang menyebabkan seseorang bisa kehilangan hak warisnya, seperti 1. Berstatus sebagai budak Seseorang yang berstatus sebagai budak tidak memiliki hak untuk mewarisi apapun meski dari saudaranya sendiri. Pasalnya, menurut hukum Islam segala sesuatu yang menjadi milik budak akan secara langsung menjadi milik tuannya juga. 2. Pembunuhan Hak seorang ahli waris bisa hilang ketika ia melakukan pembunuhan pada sang pewaris. Misalnya ketika seorang anak membunuh ayahnya, maka anak tersebut tidak berhak mewarisi harta yang dimiliki sang ayah. 3. Perbedaan agama Dijelaskan dalam ajaran agama Islam, seorang Muslim tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi oleh seorang non-muslim, apapun agamanya. Jadi ketika ada anggota keluarga yang berbeda agama dengan pewarisnya, maka dia tidak berhak mendapat warisan. Ilmu yang mempelajari hukum waris Islam disebut dengan mawaris. Mempelajari ketentuan mawaris adalah kewajiban bagi pewaris dan ahli waris yang mengedepankan syariat dalam hal pembagian harta warisan keluarga. 3. Cara hitung pembagian harta warisan secara Islam Cara hitung pembagian harta warisan berdasarkan hukum Islam seperti dicontohkan situs berikut Sebuah keluarga terdiri dari ayah, ibu, nenek dan seorang anak laki-laki. Ketika sang ayah meninggal dunia, bagaimana cara hitung pembagian harta warisannya? Pertama, tentukan dulu siapa saja ahli warisnya. Lalu hitung bagiannya berdasarkan hukum waris Islam. Dalam contoh kasus ini, ahli waris yang ditinggalkan yaitu istri dengan anak laki-laki yang berhak mendapatkan ⅛ bagian, Ibu ⅙ bagian, dan anak laki-laki mendapatkan sisanya. Kemudian, untuk menentukan angka total bagian, ditentukan nilai yang habis dibagi dengan penyebut bagian yang dimiliki oleh ahli waris. Dalam kasus ini, 24 sebagai bilangan yang habis dibagi 8 dan 6. Lalu hitung besar bagian yang akan didapatkan masing-masing ahli waris. Ahli WarisBagian24Istri1/83Ibu1/64Anak laki-lakisisa17 Misalnya, total harta bersih yang ditinggalkan ayah tersebut berupa uang senilai Kemudian dibagi 24 sehingga masing-masing bagian bernilai Jadi, simulasi pembagian harta warisannya adalah sebagai berikut ini Istri mendapatkan 3 x = Ibu mendapatkan 4 x = Anak laki-laki mendapatkan 17 x = Total harta yang dibagikan sebesar habis terbagi. Pembagian harta warisan secara perdata Sesuai dengan isi Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPerdata, atau populernya disebut juga dengan hukum waris perdata barat, ditegaskan bahwa pembagian harta warisan baru bisa dilakukan kalau terjadi kematian. Jadi kalau pemilik harta masih hidup, harta yang dimilikinya tidak dapat dialihkan melalui pengesahan prosedur atau ketentuan waris. 1. Siapa saja yang berhak menjadi ahli waris menurut KUHPerdata? Pasal 832 menyebutkan orang-orang yang berhak menjadi ahli waris, yaitu Golongan I keluarga yang berada pada garis lurus ke bawah, yaitu suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak, dan keturunan beserta suami atau istri yang hidup lebih lama. Golongan II keluarga yang berada pada garis lurus ke atas, seperti orang tua dan saudara beserta keturunannya. Golongan III terdiri dari kakek, nenek, dan leluhur. Golongan IV anggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lainnya hingga derajat keenam. Berikut ini adalah cara hitung pembagian harta warisan menurut KUH Perdata. Suami atau istri dan anak-anak yang ditinggal mati pewaris mendapat seperempat bagian. Kalau pewaris belum punya suami atau istri dan anak, hasil pembagian warisan diberi ke orang tua, saudara, dan keturunan saudara pewaris sebesar seperempat bagian. Kalau pewaris gak punya saudara kandung, harta warisan dibagi ke garis ayah sebesar setengah bagian dan garis ibu sebesar setengah bagian. Keluarga sedarah dalam garis atas yang masih hidup berhak menerima warisan sesuai dengan ketentuan yang besarannya setengah bagian. Dengan kata lain, urutan ahli waris ini dibuat berdasarkan asas prioritas. Selama Golongan I masih hidup, maka Golongan II tidak sah untuk menerima warisan di mata hukum. Begitu juga selanjutnya, baru setelah Golongan I dan II gak ada, maka Golongan III yang berhak menerima warisan. Jangan sampai biaya untuk merawat atau memperbaiki mobilmu justru menguras tabungan. Manfaatkan asuransi mobil syariah agar kamu terjamin dari mahalnya tagihan perbaikan di bengkel. Asuransi mobil syariah memberimu jaminan ganti rugi dengan tetap mengedepankan pengelolaan keuangan sesuai ketentuan syariat. 2. Ketentuan penunjukan dan pencoretan ahli waris Walau begitu, tetap ada ketentuan yang menjadikan suatu pihak dinyatakan sebagai ahli waris atau dicoret sebagai ahli waris. 1. Pihak yang menjadi ahli waris secara alami Mereka yang ditunjuk sesuai undang-undang, antara lain suami/istri, anak, kakek/nenek, dan lainnya sebagaimana termasuk dalam Golongan I hingga Golongan IV. Hak ini disebut dengan ab intestato. Pihak yang ditunjuk secara khusus sebagai ahli waris sesuai isi wasiat milik pewaris. Umumnya disebut surat wasiat, surat ini tetap perlu disahkan oleh notaris. Hak ini disebut dengan testamenter. Anak yang masih berada di dalam kandungan. Walau belum dilahirkan, statusnya bisa disahkan langsung sebagai ahli waris jika diperlukan. Hak ini diperkuat oleh ketentuan Pasal 2 KUHPerdata. 2. Pihak yang dicoret sebagai ahli waris Pasal 838 KUHPerdata menyatakan pihak-pihak yang akan dicoret sebagai ahli waris jika melakukan tindakan kriminal seperti berikut. Melakukan pencegahan untuk mengesahkan atau mencabut surat wasiat. Memalsukan, merusak, atau menggelapkan keberadaan surat wasiat. Berupaya membunuh atau telah membunuh pewaris. Terbukti bersalah berusaha merusak nama baik pewaris. 3. Hak-hak yang dimiliki ahli waris Setelah keberadaan ahli waris dapat dipastikan dan disahkan, maka timbullah hak-hak bagi para ahli waris tersebut, yaitu Para ahli waris dapat mengusulkan pemisahan harta warisan yang telah dibagikan. Berdasarkan Pasal 1066 KUHPerdata, hal ini dapat direalisasikan lima tahun setelah harta waris dibagikan. Namun, hal ini gak wajib dan hanya bersifat kesepakatan internal di antara para ahli waris dengan mengikuti ketentuan hukum yang sah. Suatu pihak dinyatakan secara alami sebagai ahli waris yang sah yang mana berhak menerima semua hak warisan berupa harta benda dan piutang dari pewaris. Namun, sesuai Pasal 833 KUHPerdata, ahli waris tersebut memiliki hak saisine, yaitu hak untuk mempertimbangkan atau menolak menerima warisan. Ahli waris berhak meminta penjelasan atau rincian terkait warisan yang diterimanya. Bentuknya bisa dalam pembukuan yang berisi jenis-jenis hak, kewajiban, utang, dan/atau piutang dari pewaris. Permintaan ini adalah bagian dari hak beneficiary sesuai Pasal 1023 KUHPerdata. Ahli waris pertama berhak untuk menggugat ahli waris kedua atau pihak terkait lainnya yang menguasai harta warisan yang menjadi bagian dari hak ahli waris pertama. Hal ini disebut dengan hak hereditas petitio yang diperkuat oleh Pasal 834 KUHPerdata. Pembagian harta warisan secara adat Beragamnya suku di Indonesia tentu saja diikuti dengan beragamnya hukum adat yang digunakan untuk menentukan pembagian harta warisan termasuk pemanfaatan warisan. Dalam hukum waris adat, seorang ketua atau sosok yang dituakan di dalam suku tersebut biasanya akan dilibatkan dalam proses pembagian harta warisan. Secara garis besar, hukum waris adat di Indonesia terbagi dalam tiga bagian menurut sistem kekerabatannya, yaitu 1. Sistem patrilineal Dalam adat patrilineal, ahli waris yang berhak menerima peninggalan harta dari pewarisnya adalah anak laki-laki yang terdapat di dalam keluarga. Anak laki-laki pertama biasa mendapatkan porsi lebih besar dibandingkan adik-adiknya yang juga laki-laki. Namun, ada pula sistem patrilineal yang pembagian harta warisannya dilakukan secara adil dan merata sesuai jumlah anak laki-laki di keluarga tersebut. Hukum adat berdasar sistem patrilineal ini bisa kamu temukan dalam masyarakat Tanah Gayo, Alas, Batak, Bali, Papua, dan Timor. 2. Sistem matrilineal Sistemnya hampir sama dengan patrilineal, hanya saja dalam sistem matrilineal cara pembagian harta warisan diutamakan kepada pihak anak perempuan. Hukum adat berdasar sistem matrilineal ini contohnya terdapat dalam masyarakat Minangkabau. 3. Sistem parental atau bilateral Sistem ini paling banyak dianut oleh masyarakat adat Tanah Air yang tersebar di Jawa, Madura, Sumatera, Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan, Ternate, dan Lombok. Dengan sistem parental, baik anak laki-laki maupun perempuan dalam keluarga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan warisan secara adil dan merata. Dari 3 hukum waris yang mengatur cara hitung dan syarat pembagian harta warisan di Indonesia ini, kamu dan keluarga bisa memilih mana yang akan kamu terapkan untuk pembagian harta warisan secara adil. Ketiganya memiliki keunggulan dan kesesuaiannya masing-masing sesuai apa yang kamu anut. Manfaatkan asuransi jiwa syariah untuk mendapatkan pertanggungan berupa santunan tunai hingga ratusan juta andai tertanggung mengalami risiko musibah berupa kematian atau cacat fisik sehingga tidak bisa lagi bekerja untuk menghidupi diri sendiri dan keluarga. Asuransi syariah dijamin halal karena diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah dari MUI. Cara hitung pembagian warisan Hukum waris di Indonesia mengatur tentang cara hitung dan pembagian harta warisan yang merujuk kepada ketentuan yang tertulis di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPerdata. Perihal pengertiannya secara mendasar, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Pasal 171 menyatakan bahwa Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan atas harta peninggalan pewaris kemudian menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan menentukan berapa bagian masing-masing. Agar bisa menghitung pembagian harta warisan secara adil, hal pertama yang harus kamu lakukan adalah mengumpulkan data kekayaan bersih terlebih dahulu. Kekayaan bersih yang dimaksud ialah, seluruh aset yang dimiliki dan sudah dikurangi dengan utang atau kewajiban-kewajiban lain yang belum lunas. Nah, nilai kekayaan bersih inilah yang nantinya akan dibagi secara merata dan adil sesuai hukum waris yang berlaku. Menyiapkan dana warisan dengan asuransi Salah satu bentuk alternatif warisan yang bisa diturunkan kepada ahli waris adalah asuransi jiwa unit link. Dengan produk asuransi unit link, ketika seorang pemegang polis meninggal dunia, maka keluarga akan menerima uang pertanggungan dari manfaat proteksi beserta nilai investasi yang terbentuk. Sehingga, bila dibandingkan dengan harta warisan seperti properti, deposito, dan sebagainya, pemindahan kepemilikan harta warisan menggunakan asuransi jiwa akan jadi lebih mudah. Manfaat atau uang pertanggungan pun akan bisa langsung diterima oleh penerima manfaat yang ditunjuk tanpa perlu melalui prosedur hukum waris di Indonesia. Untuk mengenal lebih jauh tentang cara kerja asuransi unit link sebagai alternatif warisan, Lifepal menyediakan berbagai informasi dan pilihan asuransi unit link yang bisa membantu kamu menyiapkan warisan. Kalkulator untuk menghitung warisan Bagi kamu yang pengin menciptakan warisan, kamu bisa lakukan dengan cara mencicil asuransi yang dibayarkan setiap bulannya. Kamu bisa menggunakan Kalkulator Uang Pertanggungan Jiwa dari Lifepal untuk menghitungnya. Terdapat dua kalkulator yang bisa kamu pilih yaitu berdasarkan pengeluaran bulanan kamu atau berdasarkan pendapatan kamu. Selamat mencoba! Kalau kamu punya pertanyaan terkait perencanaan keuangan lainnya sekaligus mendapatkan berbagai tips mengelola kebutuhan finansial, konsultasikan saja di Tanya Lifepal! Pertanyaan seputar pembagian warisan Terkait dengan pihak yang bertanggung jawab membagi harta warisan, Indonesia menganut sistem pembagian waris yang bervariasi berdasarkan agama atau kelompok. Dalam hukum waris Islam, sosok yang dipercaya berhak membagi harta warisan umumnya berasal dari kalangan yang memahami ilmu perhitungan pembagian warisan berdasarkan hukum Islam. Bisa juga meminta bantuan kepada tokoh agama yang memahami pembagian warisan dan mendapatkan kepercayaan dari seluruh ahli waris. Berbeda lagi pada hukum waris perdata, notaris bertugas mengawasi proses pembagian harta warisan terutama bila sudah ada surat wasiat yang memiliki ketetapan hukum. Sedangkan pada hukum waris adat, pihak yang dipercaya membagikan warisan biasanya seorang ketua atau sosok yang dituakan dalam suku. Asuransi jiwa murni adalah produk yang memberikan perlindungan jiwa pada waktu tertentu saja, misalnya selama 5, 10, 15, atau 20 tahun. Dana asuransi jiwa murni tidak bisa dicairkan. Namun lain halnya dengan produk asuransi jiwa ROP yang dilengkapi dengan manfaat pengembalian premi. Produk yang ini menawarkan pencairan karena adanya manfaat nilai tunai. Contoh produk asuransi jiwa yang menawarkan manfaat nilai tunai adalah asuransi unit link, asuransi whole life, dan asuransi term life yang manfaatnya bisa disesuaikan dengan kebutuhan tiap nasabah dan bisa dicairkan pada akhir masa asuransi.
Iatidak menguasai semua harta warisan. Jangan Menunda Pembagian Warisan. Dalam hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu'anhu, Nabi shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: أَلْحِقُوا الفَرائِضَ بأَهْلِها "Bagikanlah harta waris kepada ahli waris yang berhak mendapatkannya" (HR. Bukhari no.6746, Muslim no.1615). UTAMA SOAL UJIAN SEKOLAHPENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BUDI PEKERTI SMK NEGERI 3 MAKASSAR TAHUN PELAJARAN 2020/2021Mata Pelajaran Pendidikan Agama IslamKurikulum Kurikulum 2013Satuan Pendidikan SMK Negeri 3 MakassarJurusan/Program Semua Jurusan/Program KeahlianHari/Tanggal Senin, 22 Maret 2021Waktu – 120 menitPETUNJUK UMUM1. Isikan identitas Anda pada Lembar Jawaban Ujian Sekolah LJUS Pendidikan Agama Islam yang telah disediakan pada Link Google Form2. Jumlah soal sebanyak 45 butir yang terdiri dari 40 soal pilihan ganda dan 5 butir nomor Periksa dan bacalah setiap butir soal sebelum Anda Laporkan kepada pengawas ujian apabila terdapat soal yang kurang jelas, kabur, tidak Periksa kembali pekerjaan Anda sebelum dikirim memilih tombol kirim6. Setiap bentuk kecurangan adalah MENENGAH KEJURUAN SMK NEGERI 3 MAKASSAR TAHUN 2021A. Soal Pilihan Ganda1. Allah Swt. mengharamkan hamba-Nya berbuat ghibah atau menggunjing yaitu membicarakan aib dan keburukan seseorang ketika seseorang itu tidak hadir. Seperti yang tercantum dalam firman Allah Swt. dalam QS Al Hujurat/49 12. Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang. Berdasarkan ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa ghibah atau menggunjing adalah termasuk sifat ... A. aib bagi pelakunya B. kebiasaan orang jahiliah C. perilaku tercela D. perilaku membuka aib E. kebiasaan orang pengangguran2. Perhatikan potongan ayat berikut ini ! Potongan ayat pada QS Al-Isra ayat 32 tersebut di atas adalah membahas tentang larangan ... A. Meninggalkan jihad B. Meninggalkan menuntut ilmu C. Meninggalkan puasa di bulan Ramadhan D. Mendekati perbuatan zina E. Menjauhi dosa-dosa besar3. Perbedaan ada di sekitar kita, jangankan dengan pihak eksternal, dengan pihak internal pun, sering kita temukan adanya perbedaan. Jika demikian keadaannya, Islam menetapkan agar kita selalu bersikap berlomba-lomba dalam kebaikan, karena melalui cara tersebut akan muncul ... . A. kemudahan dalam mengatasi solusi B. sikap ingin menang sendiri dan meremehkan C. kelancaran mencari nafkah bagi keluarga D. status sosial yang sangat memudahkan E. keteguhan memilih sikap toleran4. Perhatikan QS Yunus/1041 berikut ini! Jika mereka mendustakanmu Nabi Muhammad, katakanlah, “Bagiku perbuatanku dan bagimu perbuatanmu. Kamu berlepas diri dari apa yang aku perbuat dan aku pun berlepas diri dari apa yang kamu perbuat.”Perilaku yang dapat diimplementasikan sesuai dengan ayat tersebut adalah ... A. Menjauhi pergaulan bebas dengan cara memilih teman yang baik B. Melawan berita hoax dengan cara yang bijak di media sosial C. Bekerja keras sesuai dengan kompetensi masing-masing D. Menghargai perbedaan pendapat dengan orang lain E. Berlomba-lomba meraih prestasi terbaik di sekolah5. Perhatikan beberapa pernyataan berikut ini! 1 Termotivasi melakukan penelitian 2 Mampu memiliki kekuatan supranatural 3 Tumbuhnya rasa syukur karena memiliki akal 4 Optimalisasi alam untuk kesejahteraan manusia 5 Semakin bersemangat untuk mengumpulkan harta Pernyataan yang menunjukkan hikmah berfikir kritis ditandai pada nomor ... A. 1, 2, dan 3 B. 1, 3, dan 4 C. 2, 3, dan 4 D. 2, 3, dan 5 E. 1, 3, dan 56. Dalam Al-Qur’an memiliki banyak istilah yang maknanya berbeda, sesuai dengan konteks kalimat dan hubungan ayat. Kata ayat yang disebutkan dalam QS Ali Imran/3190 berikut ini Maksud dari kata ayat pada QS Ali Imran/3 190 adalah ... A. ayat Al-Qur’an yang terkait dengan alam semesta B. ayat Al-Qur’an yang memerintahkan untuk berzikir C. tanda-tanda kebesaran Allah yang terhampar di alam raya D. tanda-tanda kebesaran Allah yang terdapat dalam Al-Qur’an E. Tanda-tanda kebesaran Allah dalam keindahan bahasa Al-Qur’an7. Perhaikan ayat berikut ini ! Makna kata yang digaris bawahi pada QS Luqman/31 ayat 13 adalah ... A. Ibumu B. Wahai anakku C. Umatku D. Saudaraku E. Kedua orang tua8. Perhatikan beberapa pernyataan berikut ini! 1 Berkata kepada sesama manusia dengan baik 2 Bersyukur kepada Allah SWT. 3 Mendirikan shalat 4 Beribadah hanya kepada Allah SWT. 5 Berbuat baik pada kedua orangtua 6 Bermusyawarah dalam segala urusan 7 Menunaikan zakat 8 Berbuat baik pada kerabat 9 Berbuat baik kepada anak yatim 10 Berbuat baik pada orang miskin Dari pernyataan tersebut, yang termasuk isi kandungan QS Al-Baqarah/283 secara berurutan adalah ... A. 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7 B. 1, 3, 4, 5, 7, 8, dan 9 C. 3, 4, 5, 6, 7, 8, dan 10 D. 4, 5, 8, 9, 1, 3, dan 10 E. 4, 5, 8, 9, 3, 1, dan 109. Allah adalah Dzat yang mengumpulkan segala sesuatu sesuai dengan kehendak-Nya. Allah mengumpulkan makhluk dan ciptaan-Nya secara teratur, seperti Allah mengumpulkan ikan di lautan, manusia dengan segala aktivitas pada masing-masing profesinya, juga termasuk Allah akan mengumpulkan seluruh manusia di akhirat kelak yaitu di Padang Masyhar. Hal tersebut menunjukkan salah satu sifat Allah yaitu ... A. al-Karim B. al-Wakil C. al- Matin D. al-Akhir E. al-Jami’ 10. Dalam kehidupan sehari-hari, manusia yang beriman kepada Malaikat akan selalu berhati-hati dalam setiap perbuatannya. Karena seluruh perbuatannya ada yang mengawasi dan mencatatnya. Sifat ini merupakan ... A. pengertian beriman kepada malaikat B. tujuan beriman kepada malaikat C. tanda-tanda beriman kepada malaikat D. hikmah beriman kepada malaikat E. ciri seseorang beriman kepada malaikat11. Beriman kepada Nabi dan Rasul Allah Swt. adalah salah satu dari rukun iman yangmenjadi kewajiban Muslim untuk mengimaninya. Kata rasul menurut bahasa mempunyaiarti .... A. orang suci B. wakil Allah C. utusan D. risalah E. surah12. Perhatikan Tabel berikut!Pasangan sifat wajib dan sifat mustahil bagi rasul yang sesuai dari tabel tersebut adalah ... A. 1-A, 2-B, 3-C, dan 4-D B. 1-A, 2-B, 3-D, dan 4-C C. 1-B, 2-A, 3-D, dan 4-C D. 1-C, 2-D, 3-A, dan 4-B E. 1-D, 2-C, 3-A, dan 4-B13. Bukti keadilan Allah Swt. adalah adanya Hari Akhir. Pada Hari Akhir manusia dibangkitkan kembali untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya selama di dunia, sekecil apapun yang diperbuat maka semuanya akan mendapatkan balasan. Oleh karena itu, setiap muslim dalam berbuat harus ... A. memperhitungkan untung dan rugi dalam berbuat B. mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi C. menjauhkan diri dari kepentingan yang bersifat duniawi D. melihat sejauh mana nilai manfaatnya bagi kepentingan pribadi E. memikirkan baik buruknya perilaku dan perbuatan di sisi Allah14. Bentuk ujian yang diterima manusia tidak hanya bersifat hal-hal yang menyakitkan, hal-hal yang menyenangkan juga termasuk ujian. Oleh karena itu, sikap terbaik seorang muslim dalam menghadapi hal tersebut adalah ... A. tabah saat mendapatkan ujian yang tidak menyenangkan B. tetap bersabar baik ketika senang maupun sulit C. selalu menerima nikmat-nikmat Allah D. sabar di kala mendapat kenikmatan E. sabar di kala mengalami kesulitan15. Perhatikan beberapa pernyataan berikut ini! 1 Manusia bebas menentukan langkah kehidupannya 2 Hidupnya senantiasa berorientasi pada materi 3 Sesuatu yang terjadi di alam sesuai dengan sunnatullah 4 Tidak melakukan usaha kaena semua sudah ditentukan 5 Sadar bahwa dalam hidup manusia dibatasi oleh aturan 6 Agar lebih fokus dalam berusaha, jangan lupa berdoaPernyataan yang tidak termasuk tanda-tanda beriman kepada qadha dan qadar adalah pada nomor ... A. 1, 2 dan 4 B. 2, 3, dan 5 C. 2, 4, dan 5 D. 1, 4, dan 6 E. 1, 5, dan 616. Agama Islam adalah agama yang sempurna dan menyeluruh, termasuk mengatur tata cara berpakaian. Berdasarkan deskripsi tersebut, kriteria pakaian yang sesuai dengan syari’at Islam adalah…. A. Pakaian dari kain yang tebal atau tidak transparan, sehingga tidak menampakkan warna kulit dan bentuk tubuh B. Pakaian dari bahan wol yang ketat C. Boleh dari bahan sutra dan emas bagi laki-laki D. Pakaian dibeli dari penghasilan yang tidak jelas asalnya E. Pakaian yang digunakan untuk menarik perhatian 17. Salah satu akhlak terpuji Rasulullah Saw. dalam berdagang adalah selalu berkata yang sebenarnya atau jujur. Dibawah ini beberapa manfaat yang dapat dipetik dari perilaku jujur dalam kehidupan sehari-hari antara lain sebagai berikut, kecuali…. A. Jujur akan membuat kita menjadi tidak tenang B. Mendapatkan kemudahan dalam hidupnya C. Selamat dari azab dan bahaya D. Hidup terasa lebih Bahagia E. Mempunyai banyak teman18. Syaja’ah mencakup kekuatan akal sehat untuk mengendalikan nafsu agar tidak berbuata sekehandaknya. Syaja’ah juga mengandung makna kesabaran, yakni berani karena benar, dan berani membela kebenaran. Berdasarkan deskripsi tersebut, implementasi perilaku syaja’ah adalah ... A. Ani mengerjakan soal Ujian Sekolah dengan jujur dan mandiri B. Andika mengajak temannya menolak kebijakan OSIS dengan aksi demonstrasi C. Andi menolak dengan halus ajakan membolos teman-teman pada jam sekolah D. Anisa menggalang dana untuk membantu musibah yang terjadi di lingkungannya. E. Adi membela temannya yang mengalami Berikut ini yang merupakan contoh sikap syaja’ah atau perilaku membela kebenaran dalam kehidupan sehari-hari adalah…. A. Berani mengkritik pemimpin yang bersikap dzalim B. Senantiasa bersikap sesuai dengan ajaran agama walaupun banyak tetangga yang tidak suka C. Senantiasa berkata, bertindak dan berfikir jujur walaupun dikecam orang-orang dzalim D. Menasehati dan memberi contoh kepada teman-teman mencuri untuk menjadi pribadi yang terpuji E. Membela teman yang dibully20. Perhatikan beberapa pernyataan berikut ! 1. Seseorang yang bersungguh-sungguh bekerja akan mendapat rezki. 2. Pak Ogah malas bekerja, untuk makan dia hanya mengharap bantuan orang lain. 3. Anwar adalah siswa yang selalu bersemangat menyelesaikan tugas sekolahnya dengan maksimal. 4. Ketika selesai sholat jumat, Salman segera melanjutkan pekerjaannya. 5. Selesai mencari penghasilan, Panji bekerja mengharap ridho Allah SWT. Dari pernyataan tersebut, yang tidak berkaitan dengan contoh perilaku yang memiliki etos kerja yang tinggi adalah…. A. 1, 3 & 4 B. 1, 4 & 5 C. 3, 4 & 5 D. 2, 3 & 4 E. 1, 3 & 521. Perhatikan contoh perilaku berikut ini 1. Mengerjakan tugas dari guru dengan baik dan penuh tanggung jawab 2. Membantu orang tua bekerja guna memenuhi kebutuhan sehari-hari 3. Menyalurkan minat dan bakat dengan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler 4. Aktif membantu tetangga yang mengalami kesulitan dalam hidup 5. Belajar dengan tekun untuk persiapan menghadapi ujian Berdasarkan pernyataan tersebut, manakah yang termasuk perilaku kerja keras seorang siswa di lingkungan sekolah? A. 1, 2 & 3 B. 1, 3 & 5 C. 2, 3 & 4 D. 2, 3 & 5 E. 3, 4 & 522. Jika kita bekerja keras, namun apa yang kita kerjakan tidak akan menjadi berkah untuk kita sendiri maupun orang lain apabila tidak diikuti dengan…. A. Kelalaian B. Bertanggung jawab C. Amarah D. Semangat E. Disiplin23. Syekh Ali Jaber merupakan ulama dan pendakwah kelahiran Madinah, Arab Saudi yang berkewarganegaraan Indonesia. Selain seorang ulama ternyata Syekh Ali Jaber juga merupakan pengusaha yang sukses dalam bidang properti. Ia sendiri memiliki villa yang mewah di Puncak, Bogor, yang dibangun dari nol. Meskipun dirinya sebagai mubaligh, namun tidak melupakan kewajiban memberi nafkah keluarganya. Ia menerapkan sabda Rasulullah “Tidaklah seseorang makan makanan yang lebih baik daripada hasil keterampilan tangannya sendiri.” Bukhari. Berdasarkan kisah tersebut, nilai keteladanan yang dapat diambil dari kehidupan Tokoh Syekh Ali Jaber adalah ... A. Kreatif B. Religius C. Kerjasama D. Inovatif E. Etos kerja24. Dalam Islam terdapat beberapa sumber hukum yang berfungsi bagi kita untuk mengetahui segala perintah dan larangan Allah Swt. dalam berkehidupan sehari-hari. Salah satu sumber Hukum Islam adalah Al-Qur’an yang diturunkan Allah Swt. dalam bahasa Arab. Namun bagi yang tidak mengetahui bahasa Arab maka harus membaca arti terjemahan Al-Qur’an dalam bahasa yang dimengerti. Berdasarkan deskripsi tersebut, maka hikmah adanya sumber hukum Islam adalah ... A. Makin rajin membaca hanya terjemahan ayat Al-Qur’an. B. Semakin menambah keyainan bahwa Kitab Suci Al-Qur’an adalah petunjuk bagi umat manusia. C. makin rajin membaca Al-Qur’an setiap hari. D. Al-Qur’an merupakan mukjizat bagi Rasulullah Saw. berlaku untuk masa tertentu. E. karena Al Qur’an diturunkan di wilayah tertentu, maka hukumnya hanya berlaku di wilayah Selain zakat fitrah, pada bulan Ramadhan biasanya orang juga mengeluarkan zakat mal zakat harta, hal ini sangat berpengaruh terhadap kehidupan kaum dhu’afa sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup, khususnya dalam menghadapi hari raya Idul Fitri. Berdasarkan deskripsi diatas, hikmah zakat bagi orang yang menerimanya adalah…. A. Dapat membersihkan harta B. Menghindarkan diri dari sifat kikir C. Menumbuhkan sifat dermawan D. Mengurangi kesenjangan sosial dimasyarakat E. Membentuk pribadi yang peduli kepada sesama26. Apabila ada seorang muslim yang meninggal dunia, maka kewajiban muslim lainnya adalah memandikan, mengkafani, menyalatkan dan memakamkan. Terkait dengan tata cara menyalatkan jenazah, perhatikan pernyataan berikut ini! 1 Takbir empat kali 2 Membaca surat pendek dalam al-Quran sesudah takbir tiga kali 3 Mengikhlaskan niat karena Allah Swt. 4 Berdoa dan salam 5 Membaca suart al-Fatihah sesudah takbir kedua 6 Membaca doa untuk jenazah 7 Imam menghadap ke arah perut jenazah 8 Imam menghadap ke arah kepala jenazah Yang termasuk ketentuan dan tata cara shalat jenazah laki-laki adalah nomor ... A. 1, 2, 4, 5, dan 7 B. 1, 3, 4, 6, dan 8 C. 2, 3, 5, 6, dan 8 D. 2, 4, 5, 6, dan 8 E. 3, 4, 5, 6, dan 727. Perhatikan beberapa pernyataan berikut ini! 1. Membaca hamdalah 2. Wasiat takwa 3. Tidak membaca ayat 4. Membaca salawat 5. Solat sunnat setelah khutbah 6. Membaca syahadatBerdasarkan pernyataan tersebut, yang termasuk rukun khutbah Jum’at adalah ... A. 1, 2, 3, 4 B. 1, 2, 5, 3 C. 1, 2, 4, 6 D. 2, 3, 6, 5 E. 5, 4, 3, 228. Di zaman modern ini jual beli dapat dilakukan melalui on-line, seperti jual beli buku di “ Jual beli melalui internet dibolehkan dalam Islam asal memenuhi syarat dan rukunnya. Pernyataan berikut ini yang termasuk rukun jual beli adalah ... A. Penjual, pembeli, barang, akta B. Penjual , pembeli, saksi, akad C. Penjual, pembeli, barang, saksi D. Penjual, pembeli, barang, akad E. Penjual, pembeli, barang, harga29. Adalah sunnatullah dalam menempuh kehidupan, seseorang memerlukan pendamping hidup sebagai pasangannya melalui ikatan pernikahan. Berkaitan dengan hal tersebut, perhatikan beberapa pernyataan berikut ini 1 Untuk memperoleh keturunan yang sah 2 Tercapainya ketentraman hati dan pikiran 3 Diperlukan kematangan mental dan kepribadian 4 Untuk mewujudkan keluarga sakinah dan mawaddah 5 Hindari pasangan yang memiliki kepribadian yang kurang baik Dari pernyataan tersebut, yang termasuk hikmah pernikahan adalah A. 1, 2 dan 3 B. 4, 5 dan 6 C. 1, 2 dan 4 D. 3, 5 dan 6 E. 2, 3 dan 430. Perhatikan beberapa contoh kasus berikut ini! 1. Ahmad menikahi seorang gadis tanpa kehadiran wali. 2. Aqif menikahi gadis pujaannya ketika sedang melakukan ihram di tanah suci. 3. Irwan menikahi seorang janda yang masih dalam masa iddah. 4. Adi melakukan Nikah Mut’ah karena takut berzina 5. Abdul menikah dengan seseorang yang usianya lebih tuaBerdasarkan contoh kasus pernikahan di atas, maka pernikahan yang sah menurut hukum Islam adalah….. A. Ahmad B. Aqif C. Irwan D. Adi E. Abdul31. Perhatikan beberapa pernyataan berikut ini! 1 Ketaatan kepada Allah 2 Yang tertua akan mendapatkan lebih banyak 3 Melindungi hak-hak ahli waris 4 Menegakkan keadilan dalam hal waris 5 Tidak menyengsarakan keluarga yang di tinggalkan 6 Mendapatkan warisan sesuai keinginan Yang termasuk hikmah mawaris adalah…. A. 1, 2, 3 dan 6 B. 1, 3, 4 dan 5 C. 1, 3, 4 dan 6 D. 1, 4, 5 dan 6 E. 1, 2, 3 dan 432. Harta peninggalan kadangkala memicu perpecahan keluarga atau sesama saudara, sehubungan dengan hal itu jauh sebelumnya, Islam telah menetapkan ketentuan- ketentuan seseorang menerima harta warisan secara baik dan adil, Beradasarkan deskripsi tersebut yang tidak termasuk sebab – sebab seseorang mendapatkan harta warisan adalah A. Keturunan B. Hubungan seakidah C. Murtad D. Perkawinan E. Memerdekakan budak33. Keberhasilan Rasulullah Saw. dalam berdakwah di Madinah tidak terlepas dari startegi yang dilakukan dalam berdakwah. Kesuksesan tersebut bisa dilihat dari berkibarnya panji-panji Islam dan bahkan dapat menaklukan Makkah kota kelahiran Rasulullah ini yang bukan merupakan strategi dakwah Rasulullah Saw. di Madinah adalah ... A. Melaksanakan dakwah Islam dengan memberi suri tauladan yang baik B. Melakukan peperangan melebarkan perjuangan Islam ke berbagai wilayah C. Menjalin hubungan persahabatan dengan non Islam melalui Piagam Madinah D. Mengukuhkan persaudaraan Ukhuwah Islamiyah kaum Muhajirin dan kaum Anshar E. Mendirikan masjid sebagai tempat ibadah dan berkumpulnya umat Islam di Madinah34. Dalam sejarah perkembangan agama Islam, terdapat beberapa masa kemajuan dan kemunduran. Ada faktor penyebab Islam mengalami kemajuan dan kemunduran tersebut. Berikut ini adalah penyebab kemajuan pesat perkembangan Islam, kecuali ... A. menerjemahkan buku-buku asing yang sarat dengan pengetahuan B. pentingnya taqlid agar kita disebut orang-orang yang setia C. meyakini bahwa al-Qur’an itu pedoman hidup yang sangat dinamis D. Mencari ilmu tidak cukup di negeri Arab saja, bisa ke negeri Cina E. semangat mengembangkan ilmu pengetahuan untuk kepentingan umat manusia35. Kemajuan masyarakat Indonesia berorganisasi ke-Islaman ditandai dengan terbentuknya sebuah Organisasi bernafaskan keagamaan dan sifatnya Nasional yang sampai kini masih eksis. Organisasi ini didirikan pada tahun 1912 oleh seorang ulama besar bernama Ahmad Dahlan dari Yogyakarta. Nama organisasi tersebut adalah ... A. Nahdhatul Ulama B. Muhammadiyah C. Masyumi D. Islam Nusantara E. Darul Dakwah Al-Irsyad36. Umat Islam saat ini sangat jauh tertinggal di bidang teknologi antariksa dibanding dengan dunia barat. Berdasarkan hal itu maka sikap kita selaku muslim yang baik adalah ... A. tidak perlu bekerja sama di bidang pendidikan dengan negara maju B. tidak perlu mengetahui program negara maju karena sibuk dengan urusan dalam negeri C. Berfikir kreatif dan inovatif untuk mengejar ketinggalan D. Cukup mengakui bahwa umat Islam memang ketinggalan di berbagai bidang pembangunan tanppa ada usaha untuk memperbaiki situasi ketertinggaln itu. E. Tidak rela dan tidak terima mengakui kehebatan negara-negara maju37. Pada masa awal perkembangan Islam di Nusantara, masjid dibangun berdekatan dengan istana dan alun-alun, bangunan untuk semua anggota masyarakat dan pemerintah bermusyawarah. Hal ini melambangkan bahwa ... A. adanya kekuatan rakyat kecil B. sangat dominan kekuatan dan kekuasaan pemerintah C. bersatunya rakyat dan raja karena sesama makhluk Allah Swt. D. kebebesan beribadah E. perlunya tempat ibadah di Indonesia adalah negara yang terdiri dari bermacam-macam suku bangsa dan agama. Agama Islam merupakan agama mayoritas bangsa Indoensia, hal ini ditunjang dengan strategi dakwah yang dilakukan oleh para mubalig dalam dakwah bilhal. Beradasarkan ilustrasi tersebut, strategi dakwah yang tepat diterapkan di Indonesia adalah ... A. Melalui jalur peperangan dan menguasai negara B. Menggunakan pendekatan antar pelajar Islam C. Menggunakan jalan nada dan dakwah Islamiah D. Melalui jalan peperangan dan mengajak masuk Islam E. Melalui jalur pernikahan dan perdagangan sesuai syariat Islam39. Agama Islam lahir dan berkembang mulai dari kota Mekkah dan Madinah serta wilayah Hijaz semenanjung Arabia pada abad ke-7. Pada masa itu, Mekkah dan Madinah tidak begitu dikenal dalam kancah peradaban dunia. Ada dua imperium besar yang sudah maju pada masa itu, yaitu ... A. Romawi dan Yunai B. Romawi dan Persia C. Amerika dan Eropa D. India dan Persia E. Tiongkok dan Eropa40. Salah satu faktor penting dan menjadi fondasi majunya sebuah peradaban adalah ... A. ekspansi wilayah dan kekuasaan B. adanya perdagangan internasional C. industrialisasi Negara maju D. Pembangunan infrastruktur pendidikan E. mengadakan hubungan bilateralB. SOAL URAIAN41. 190. Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi serta pergantian malam dan siang terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang yang berakal, 191. yaitu orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, atau dalam keadaan berbaring, dan memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi seraya berkata, “Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini sia-sia. Mahasuci Engkau. Lindungilah kami dari azab neraka. Berdasarkan dalil naqli dalam QS Ali Imran ayat 190 dan 191, sebagai orang yang beriman kita diharapkan mampu menambah keyakinan dengan mengambil hikmah pergantian waktu tersebut. Berdasarkan analisa anda, jelaskan 2 manfaat diciptakannya malam dan siang !42. Salah satu sifat Mukmin sejati adalah beriman kepada Kitab-kitab Allah Swt. Hikmah beriman kepada kitab-kitab Allah Swt. sangat menentukan suasana beribadah kita kepada Allah Swt. Berdasarkan deskripsi tersebut, tuliskan dua perbuatan nyata seorang yang beriman kepada kitab-kitab Allah Swt.!43. Kejayaan sebuah peradaban manusia ditentukan oleh perkembangan ilmu pengetahuan yang dimiliki pada masanya. Semakin berilmu seseorang semakin diangkat derajatnya oleh Allah Swt. Berdasarkan deskripsi tersebut, jelaskan kegunaan ilmu pengetahuan bagi kehidupan manusia!44. Ibu Zahra wafat, meninggalkan harta warisan sebanyak Ahli waris terdiri dari Bapak, Ibu, suami, satu anak laki-laki dan dua anak perempuan. Almarhumah memiliki hutang biaya untuk perawatan dan meninggalkan wasiat Rp. Berpa bagian ahli waris masing-masing?45. Nabi Muhammad Saw. dengan tekun, sabar dan istiqamah berjuang menyebarkan nilai-nilai Islam di kalangan masyarakatnya. Bahkan hasil perjuangan beliau Saw. terus terngiang hingga kini di seantero bumi. Berdasarkan hal itu, Hikmah apa yang dapat diambil oleh umat Islam dalam berdakwah, berdasarkan kisah keberhasilan strategi dakwah Nabi Muhammad Saw. pada periode Mekkah? Jelaskan!KUNCI JAWABAN SOAL URAIAN41. 1. Malam hari adalah waktu untuk istirahat. 2. Siang hari adalah waktu untuk bekerja. 3. Pergantian siang dan malam agar manusia mengatur waktu dan segala aktivitas sesuai 2 waktu tersebut. 4. Aktivitas siang lebih sering di luar rumah. 5. Aktivitas malam lebih sering di dalam rumah. Rubrik penilaian 2 jawaban benar = 10 1 jawaban benar = 5 jawaban salah = 242. 1. Rajin membaca ayat-ayat Al Qur’an 2. Belajar mengerti arti ayat Al Qur’an 3. Belajar cara mengamalkan ayat- Al Qur’an. 4. Belajar mengetahui larangan dan perintah Allah dalam Al-Qur’an. Rubrik penilaian 2 jawaban benar = 10 1 jawaban benar = 5 jawaban salah = 243. Manusia yang rajin mencari dan mengamalkan ilmu pengetahuan diharapkan akanmembuat hidupnya menjadi lebih bersih, sehat dan semangat lahir dan penilaian2 jawaban benar = 101 jawaban benar = 5jawaban salah = 244. Harta peninggalan Rp Hutang Rp Perawatan Rp Wasiat Rp Rp waris = Rp – Rp = Rp waris1. Ibu 1/62. Bapak 1/63. Suami ¼4. Anak laki-aki 1 + anak perempuan 2 = ashabahKPK 12Ibu 1/6 = 2/12 x Rp = Rp 1/6 = 2/12 x Rp = Rp ¼ = 3/12 x Rp = Rp Rp anak laki-laki 1x2 + 2 anak perempuan 2x1= Rp - Rp = Rp 4 bagian1 anak laki-laki = 2/4 x Rp = Rp anak perempuan = ¼ x Rp = Rp penilaian• Jawaban benar dan sangat sempurna = 10• Jawaban benar dan sempurna =8• Jawaban benar dan cukup sempurna = 7• Jawaban benar dan kurang sempurna = 6• Jawaban salah =245. Teguh dalam berdakwah, Lemah lembut dan mengutamakan bersangka baik jika ada yang merespon dakwah dengan kurang bersahabat. Rubrik penilaian 2 jawaban benar = 10 1 jawaban benar = 5 jawaban salah = 2
1 Suami mendapat 1/4 bagian dari warisan (1/4 x 100 juta) = 25 juta. 2. Sisanya (75 juta) diserahkan semuanya ke anak. 3. Tidak ada bagian untuk saudara-saudara ibu maupun paman-paman ibu, karena semuanya terhalang dengan adanya anak lelaki. Cara pembagian warisan anak (5 lelaki, 1 perempuan): - Sisa warisan dibagi 11 (75 juta/11 = 6,82 juta).
Pertanyaan Assalaamu alaykum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga Allah senantiasa membimbing kita kepada ucapan dan amalan yang dicintai dan diridhai-Nya. Amin. Sahabat saya meminta jawaban atas pembagian waris berikut Ibu telah wafat. Beliau meninggalkan harta waris sebesar kurang lebih 100 juta rupiah. Ahli waris terdiri dari suami, 5 anak putra, dan 1 anak putri. Berapa bagian masing-masing? Mohon disertakan pula tata cara perhitungannya. Barakallahu fikum. Dedy Junaedy elju*****.com Jawaban Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah. Ahli waris dan jatah masing-masing 1. Suami mendapat 1/4 bagian dari warisan 1/4 x 100 juta = 25 juta. 2. Sisanya 75 juta diserahkan semuanya ke anak. 3. Tidak ada bagian untuk saudara-saudara ibu maupun paman-paman ibu, karena semuanya terhalang dengan adanya anak lelaki. Cara pembagian warisan anak 5 lelaki, 1 perempuan – Sisa warisan dibagi 11 75 juta/11 = 6,82 juta. – Masing-masing anak lelaki mendapat 2 jatah = 2 x 6,82 juta = 13,64 juta. – Anak perempuan mendapat 1 jatah = 6,82 juta. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits Dewan Pembina Konsultasi Syariah. Artikel 🔍 Sunat 2 Kali, Doa Setelah Sholat Sunnah Qobliyah, Wallpaper Surga, Video Sholat Syiah, Arti Ya Mujibassailin, Azab Wanita Penggoda Suami Orang KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28 seorangwanita meninggal dunia dan meninggalkan harta waris sebanyak 80 juta. ahli warisnya adalah ibu dan 2 saudari perempuan kandung. hitung bagian warisnya! - on study-assistant.com
PEMBAGIAN HARTA WARISAN – Islam adalah agama yang sempurna. Ianya menjadi sistem kehidupan yang mengatur segala aspek, termasuk dalam hal harta warisan. Secara umum warisan adalah harta peninggalan yang ditinggalkan pewaris kepada ahli waris. Sementara waris sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain. Pewaris dan Ahli Waris Pewaris adalah orang yang meninggalkan harta dan hak-hak yang pernah diperoleh karena meninggal dunia; laki-laki atau perempuan, baik dengan surat wasiat maupun tidak. Sementara ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta warisan dari pewaris karena ada hubungan keluarga, pernikahan, ataupun karena wala’ membebaskan hamba sahaya dengan pembagian-pembagian yang sudah diatur oleh syariat. akan dijabarkan di bawah -red Dasar Hukum Pembagian Harta Warisan Seperti yang sudah dituliskan di atas bahwa, Islam itu mengatur semua aspek kehidupan. Mengenai pembagian harta warisan, ada pengelompokan-pengelompokan untuk ahli waris. 1. Karena Hubungan Darah Allah SWT. berfirman di dalam Al Quran An-Nisa ayat 7, 11, 12, 33, dan 176 “Allah mensyariatkan mewajibkan kepadamu tentang pembagian warisan untuk anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia anak perempuan itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah harta yang ditinggalkan. Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia yang meninggal mempunyai anak. Jika dia yang meninggal tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya saja, maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia yang meninggal mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. Pembagian-pembagian tersebut di atas setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau dan setelah dibayar hutangnya. Tentang orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” QS. An-Nisa 11 2. Karena Hubungan Pernikahan 3. Karena Hubungan Persaudaraan 4. Karena Hubungan Kekerabatan sama-sama orang yang berhijrah pada masa awal Islam Ahli Waris 1. Laki-laki yang Berhak Menerima Warisan Ada 15 orang laki-laki yang berhak menerima harta peninggalan dari pewaris yang sudah meninggal, sebagai berikut Anak laki-laki Cucu laki-laki dari anak laki-laki Bapak Kakek / ayahnya ayah Saudara laki-laki sekandung Saudara laki-laki sebapak Saudara laki-laki seibu Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak Suami Paman sekandung Paman sebapak Anak dari paman laki-laki sekandung Anak dari paman laki-laki sebapak Laki-laki yang memerdekakan budak 2. Perempuan yang Berhak Menerima Warisan Adapun perempuan yang berhak menerima harta peninggalan dari pewaris ada 11 orang, sebagai berikut Anak perempuan Cucu perempuan dari anak laki-laki Ibu Nenek / ibunya ibu Nenek / ibunya bapak Nenek / ibunya kakek Saudari sekandung Saudari sebapak Saudari seibu Isteri Wanita yang memerdekakan budak Catatan penting Bila 15 daftar laki-laki yang berhak menerima warisan di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta warisan hanya 3 laki-laki saja yaitu Bapak, anak, dan suami. Selain ketiga laki-laki tersebut adalah mahjub terhalang. Bila 11 daftar perempuan yang berhak menerima warisan di atas masih hidup semua, maka yang berhak menerima harta warisan hanya 5 perempuan saja yaitu Ibu, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, istri, dan saudari sekandung. Bila semua ahli waris, baik laki-laki dan perempuan masih hidup semuanya, maka yang berhak menerima harta warisan hanya 5 orang saja yaitu Bapak, anak laki-laki, suami / istri, anak perempuan, dan ibu. 1. Bagian Anak Laki-laki Memperoleh semua harta warisan bilamana ia sendirian tidak ada ahli waris yang lain. Harta warisan dibagi sama rata, bila jumlah anak laki-laki lebih dari 1. Memperoleh sisa bila ada ahli waris lainnya. Bila anak si pewaris terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka anak laki-laki mendapat dua bagian, sementara anak perempuan mendapatkan satu bagian. Misal, pewaris memiliki 7 orang anak 5 anak perempuan dan 2 anak laki-laki, maka harta warisan warisan dibagi menjadi sembilan bagian. 2 anak laki-laki mendapatkan dua bagian, 5 anak perempuan masing-masing mendapatkan satu bagian. 2. Bagian Ayah Mendapatkan 1/6 bagian jika si pewaris mempunyai anak laki-laki atau cucu laki-laki. Misal, si pewaris meninggal meninggalkan anak laki-laki dan ayah, maka harta dibagi menjadi 6; ayah mendapatkan 1/6 dari seluruh harta waris, sementara anak laki-laki mendapatkan sisanya yaitu 5/6. Memperoleh ashabah, jika tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki. Misal, si pewaris meninggal meninggalkan ayah dan suami, maka si suami mendapatkan bagian ½ sementara ayahnya mendapatkan ashabah sisa. Memperoleh 1/6 ditambah sisa, jika ada hanya ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misal, si pewaris meninggal meninggalkan ayah dan satu anak perempuan, maka pembagiannya adalah satu anak perempuan mendapatkan ½ bagian, sementara ayah mendapatkan 1/6 ditambah sisa ashabah. Terkait anak perempuan yang mendapatkan ½ bagian, lihat keterangan selanjutnya. Semua saudara sekandung atau sebapak / seibu terhalang, karena ada ayah dan kakek. 3. Bagian Kakek Memperoleh 1/6 bagian jika pewaris meninggal meninggalkan anak laki-laki atau cucu laki-laki dengan tidak ada ayah. Misal, si pewaris meninggalkan anak laki-laki dan kakek, maka kakek memperoleh 1/6 bagian, sementara anak laki-laki mendapat sisanya yakni 5/6 bagian. Memperoleh ashabah jika tidak ada yang berhak menerima harta warisan selain dia. Memperoleh ashabah sebakda dibagikan kepada ahli waris yang lain jika tidak ada anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, dan tidak ada ahli waris wanita. Misal, si pewaris meninggal meninggalkan kakek dan suami, maka suami memperoleh ½ dan sisanya untuk kakek, yang itu berarti ½ bagian juga. Kakek memperoleh 1/6 dan sisa, jika ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misal, si pewaris meninggal meninggalkan kakek dan anak perempuan, maka anak perempuan mendapatkan ½, sementara kakek mendapatkan 1/6 ditambah sisa ashabah. Berdasarkan keterangan di atas tadi, bagian kakek hampir sama dengan bagian ayah kecuali jika masih ada istri / suami dan ibu, maka ibu memperoleh 1/3 dari warisan bukan 1/3 dari sisa sebakda suami / istri memperoleh bagiannya. 4. Bagian Suami Suami mendapatkan ½ bagian jika istri pewaris tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki-laki. Suami mendapatkan ¼ bagian, jika istri pewaris meninggal meninggalkan anak atau cucu. Misal, istri meninggal meninggalkan 1 anak laki-laki, 1 anak perempuan, dan suami, maka suami memperoleh ¼ bagian dari warisan, sisanya untuk dua anak yakni anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian anak perempuan. 5. Bagian Anak Perempuan Memperoleh ½ bagian dari warisan apabila dia seorang diri tidak ada anak laki-laki. Memperoleh 2/3 bagian jika jumlahnya 2 anak perempuan atau lebih dengan tidak ada anak laki-laki. Memperoleh sisa, jika anak perempuan ini bersama anak laki-laki. Anak perempuan 1 bagian, anak laki-laki 2 bagian. 6. Bagian Cucu Perempuan dari Anak Laki-laki Cucu perempuan dari anak laki-laki memperoleh ½ bagian dari warisan jika dia sendirian tidak ada saudara, tidak ada anak laki-laki, dan tidak ada anak perempuan. Memperoleh 2/3 bagian dari warisan jika jumlahnya dua atau lebih dengan tidak ada cucu laki-laki, tidak ada anak laki-laki, dan anak perempuan. Memperoleh 1/6 bagian dari warisan, jika ada satu orang anak perempuan tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki. Memperoleh ashabah bersama dengan cucu laki-laki, bila tidak ada anak laki-laki. Cucu yang laki-laki memperoleh 2 bagian, sementara cucu yang perempuan mendapatkan 1 bagian. 7. Bagian Istri Memperoleh ½ bagian dari harta waris jika tidak anak atau cucu. Memperoleh 1/8 bagian jika ada anak atau cucu. Memperoleh ¼ atau 1/8 bagian dibagi rata jika mempunyai istri lebih dari 1. 8. Bagian Ibu Memperoleh 1/6 bagian dari warisan jika ada anak juga cucu. Memperoleh 1/6 bagian dari warisan jika ada saudara atau saudari. Memperoleh 1/3 bagian dari warisan jika hanya ada dia dan ayah. Memperoleh 1/3 bagian dari sisa setelah suami memperoleh bagiannya, jika ibu bersama ahli waris lain yakni bapak dan suami, maka suami memperoleh bagian sebesar ½, ibu mendapat 1/3 dari sisa, ayah mendapatkan ashabah sisa. Memperoleh 1/3 sebakda istri memperoleh bagiannya, bila bersama ibu ada ahli waris yang lain yakni ayah dan istri, maka istri memperoleh ¼ bagian, ibu memperoleh 1/3 dari sisa, dan ayah memperoleh ashabah sisa. 9. Bagian Saudari Kandung Memperoleh ½ bagian dari warisan apabila dia sendirian, tidak ada saudara kandung, ayah, kakek, dan anak. Memperoleh 2/3 bagian bila jumlahnya 2 atau lebih dan tidak ada saudara kandung, anak, ayah, dan kakek. Memperoleh sisa, jika bersama saudaranya, bila tidak ada anak laki-laki dan ayah. Yang laki-laki mendapatkan 2 bagian, sementara yang perempuan 1 bagian. 10. Bagian Saudari Seayah Memperoleh ½ bagian bila dia sendirian tidak ada ayah, kakek, anak, saudara seayah, dan saudara sekandung. Memperoleh 2/3 bagian bila jumlahnya 2 atau lebih tidak ada ayah, kakek, anak, saudara seayah, dan saudara sekandung. Memperoleh 1/6 bagian baik dia sendirian ataupun banyak, jika ada satu saudari kandung tidak ada anak, cucu, bapak, kakek, saudara sekandung, dan saudara seayah. Memperoleh ashabah jika ada saudara seaah. Saudara seayah memperoleh 2 bagian, sementara saudari seayah memperoleh 1 bagian. 11. Bagian Saudara Seibu Memperoleh 1/6 bagian dari warisan bila sendirian tidak ada anak, cucu, ayah, dan kakek. Memperoleh 1/3 bagian bila jumlahnya 2 atau lebih, baik perempuan atau laki-laki sama saja jika tidak ada anak, cucuk ayah, dan kakek. Wallahu a’lam bishawab. Jadikan artikel ini sebagai wawasan dan referensi informasi. Kami menyarankan agar anda menanyakan langsung pada ustadz yang lebih ahli dalam hal ini, karena hukum waris ini sangat sulit sekali untuk dipelajari bila tanpa guru. Didasarkan pada kitab Mualimul Fara’idh, Tashil Fara’idh kitabnya Syaikh Muhammad bin SHalih Al Utsaimin, Mukhtashar Fiqhul Islam, dll. ~ Pembagian Harta Warisan Menurut Islam ~
Apabilapewaris tidak meninggalkan harta warisan apapun, ahli pewaris tidak diketahui keberadaannya, maka harta waris yang didasari putusan Pengadilan Agama akan diserahkan pada Baitul Maal untuk kepentingan Islam dan kesejahteraan umum [Pasal 191]. Bagian Warisan untuk Ibu Ibu akan menerima warisan sebanyak 1/6 jika pewaris yang wafat Verified answer JawabanJumlah harta warisan yang didapatkan oleh masing-masing ahli waris adalah Ibu mendapatkan harta sebanyak Rp mendapatkan harta sebanyak Rp mendapatkan harta sebanyak Rp orang anak perempuan mendapatkan harta sebanyak Rp orang anak laki-laki mendapatkan harta sebanyak Rp warisan = total harta peninggalan - hutang + biasa perawatan + wasiat = Rp - Rp + Rp + Rp = Rp - RP = Rp Suami mendapat dari total harta warisan karena mayyit memiliki anak Suami = x harta warisan = x Rp = Rp mendapat dari total harta warisan karena mayyit memiliki anak Bapak = x harta warisan = x Rp = Rp mendapat dari total harta warisan karena mayyit memiliki anak Ibu = x harta warisan = x Rp = Rp = harta warisan - harta warisan yang telah di bagi = Rp - Rp + Rp + Rp = Rp - Rp = Rp anak laki-laki mendapat 2 bagian lebih banyak dari anak perempuan Bagian asabah = jumlah anak laki-laki X ketentuan laki-laki + Jumlah anak perempuan x ketentuan anak perempua = 1 x 2 + 2 x 1 = 2 + 2 = 41 anak laki-laki = x asabah = x Rp = Rp anak perempuan = x asabah = x Rp = Rp lebih lanjut tentang materi menghitung harta warisan, pada
IbuZahra wafat meninggalkan harta warisan sebanyak 56.000.000 ahli warisnya terdiri dari ibu bapak suami 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan almarhumah memiliki hutang Rp1.500.000 biaya untuk perawatan 4 juta dan meninggalkan wasiat 2 juta 500

Menghitung Warisan Istri, 4 Anak Perempuan, dan Ibu-Bapak Suami Pertanyaan Redaksi mau tanya. Jika suami meninggal, meninggalkan 1 istri, 4 anak perempuan, dan Ibu -bapak suami masih hidup, bagaimana cara menghitung warisan suami tersebut? syukran. Penanya Yoyok Jawaban اَلْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَمَنْ وَالَهُ Untuk memudahkan dalam memahami, pertanyaan di atas kami jelaskan dalam bentuk contoh menghitung warisan dalam kasus berikut ini. Haikal wafat, meninggalkan ahli waris Ajran ayahnya, Zahra Ibunya, Kayla istrinya, dan 4 anak perempuan; Dean, Hanifah, Iliya, Balqis. Berapakah bagian warisan mereka masing-masing? Urutan penggunaan harta peninggalan Haikal sebagai berikut. Pertama, untuk biaya pengurusan jenazahnya. Kedua, untuk melunasi hutang-hutangnya. Ketiga, untuk menunaikan semua wasiatnya. Keempat, nah, sisanya inilah yang disebut harta warisan untuk dibagi kepada ahli waris yang berhak. Istri Haikal, Kayla, mendapatkan 1/8 harta waris karena Haikal memiliki anak. وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ “Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan setelah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau dan setelah dibayar utang-utangmu. QS. An-Nisa’ 12 Keempat anak perempuan Haikal, mendapatkan 2/3 harta dibagi rata di antara mereka. Dan karena Haikal punya anak, maka Ibunya Haikal Zahra mendapatkan 1/6. Sedangkan Ayahnya Haikal Ajran mendapatkan ashabah binafsih sisa harta. يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ “Allah mensyariatkan mewajibkan kepadamu tentang pembagian warisan untuk anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia anak perempuan itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah harta yang ditinggalkan. Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia yang meninggal mempunyai anak. Jika dia yang meninggal tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya saja, maka ibunya mendapat sepertiga.” QS. An-Nisa’ 11 Contoh Hitungannya sebagai berikut. Haikal meninggalkan harta 24 Miliar. Maka, Kayla istrinya mendapatkan 1/8 1/8 x 24 = 3 M Lalu keempat anaknya mendapat 2/3 dibagi rata. 2/3 x 24 = 16 M. Dibagi 4, masing masing anak perempuan mendapat 4 M Dan Zahra Ibunya mendapat 1/6 bagian. 1/6 x 24 = 4 M Sedangkan Ajran mendapatkan Ashabah Binafsih sisa. 24 – 3 – 16 – 4 = 1M Terkait dengan perwalian, perwalian keempat anak perempuan Haikal, manjadi milik Ajran. Perwalian Kayla kembali kepada pihak laki-laki dari keluarganya. Allaahu a’lam bish shawaab. Konsultasi Fikih Warisan ini diasuh oleh Ustadz Abe Hudan Al-Hasny, Pengajar ilmu Faraidh Fikih Warisan di Ma’had Aly Al-Islam, Bekasi. Artikel Konsultasi Lainnya Bagian Warisan Istri, Anak Laki-laki, dan Anak Perempuan Batasan Aurat Wanita Muslimah di Hadapan Wanita non-Muslim Hak Warisan Adik Perempuan Berapa Bagian? Kenapa tidak ada hukuman dari Allah atas beberapa kemaksiatan yang terjadi? Talak Ketika Nifas Apakah Tetap Berlaku, atau Bagaimana?

2anak perempuan 14 x 2 juta = 28 juta (perorang mendapat 14 juta). Demikianlah pembagian warisan untuk istri, 1 anak laki-laki, 2 anak perempuan. Mudah-mudahan memberikan pencerahan baik bagi penanya ataupun pembaca sekalian. Semoga Allah Ta ' ala senantiasa menuntun kita kepada jalan yang benar. Wallahu a ' lam bish Shawab. c Ibu mendapat 1/3 (sepertiga) sisanya dalam masalah umariyatain (umar dua) yaitu dalam dua kasus berikut: - a. Lelaki wafat dan meninggalkan istri, ayah dan ibu. Maka, istri mendapat 1/4, sisanya yang 3/4 untuk ayah dan ibu. Di mana ayah mendapat 2/4 sedangkan ibu mendapat 1/4. - b. Wanita wafat, meninggalkan suami, ayah dan ibu. 5ttP.